Hukum

Ketua KPK Ngarep Hakim Praperadilan Setnov Berpikir Jernih

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto akan segera memasuki tahap akhir. Pada Jumat, (29/9/2017) besok, Hakim Tunggal Cepi Iskandar akan membacakan putusan atas perkara tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo berharap hakim Cepi dapat menggunakan pikiran yang jernih dalam mengambil keputusannya. Sebab hal tersbut bisa mempercepat pekerjaan lembaga antirasuah ini untuk memberantas korupsi.

“Mudah-mudahan pak Hakim bisa berpikir jernih,” ucap Agus di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, (28/9/2017).

Sementara itu terkait penolakan pemutaran rekaman yang berisi bukti pembicaraan keterlibatan Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) oleh Hakim Cepi, Agus tampak menyayangkannya.

Sebab sambung Agus, pemutaran rekaman tersebut dapat menepis tudingan Kuasa Hukum Setnov yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya itu hanya berdasarkan pada asumsi semata dan meminjam alat bukti dari perkara terdakwa Irman dan Sugiharto dengan nomor 41/pidsus/tpk/2017.

Hal senada diucapkan oleh Mantan Pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas. Hakim praperadilan Setnov diharapkan diberikan kegagahan dan ketabahan dalam memutus perkara yang ada oleh tuhan.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Mudah-mduahan hakim praperadilan diberi ketabahan dan kegagahan lahir dan batin. Sehingga pemberantasan korupsi akan semakin nyata,” tutup Ery dalam kesempatan yang sama.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 65