NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah pengadaan di lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan surat yang beredar di kalangan pewarta, pelapor adalah Madun Hariyadi. Ia beralamatkan di Jalan Buni Wijaya Kusuma Nomor 5 RT/RW 006/008, kelurahan Munjul, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam pengaduan itu, pelapor menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan beberapa pekerjaan, yakni pengadaan perangkat Informasi Teknologi (IT) senilai Rp 7,8 miliar, radio trunking senilai Rp 37,7 miliar, jasa W6 dan W5 mesin induk MTU beserta suku cadangnya senilai Rp 39,3 miliar.
Tidak itu saja, pengerjaan lainnya yang turut dilaporkan adalah pembanguan ISS dan BAS di Gedung KPK menggunakan APBN 2016 senilai Rp 25,4 miliar, pembangunan sistem keamaman teknologi informasi juga berasal dari APBN 2016 senilai Rp 14,7 miliar, perangkat sistem layanan berbasis lokasi dari APBN 2016 senilai Rp 14,3 miliar serta pembangunan jaringan infrastruktur eksternal juga senilai Rp 14,3 miliar.
Pelapor menduga telah terjadi konspirasi dan pemufakatan jahat oleh perusahaan-perusahaan konsorsium yang diduga oleh Agus Rahardjo. Sehingga perusahaan-perusahaan llain tidak mampu mengikuti tender yang sudah dimonopoli.
Dalam melaporkan dugaan korupsi itu, pelapor turut melengkapinya dengan beberapa dokumen seperti informasi pemenang lelang pengadaan pembangunan insfrastruktur jaringan teknologi informasi dan lain sebagainya.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon