NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis, mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya belum menerima draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, namun ia berharap dalam draft tersebut KPI bisa lebih diperkuat lagi kewenangannya.
“Prinsipnya sampai saat ini KPI belum menerima resmi draf RUU, jadi isunya banyak, informasinya juga ramai tapi yang pasti RUU Penyiaran itu bisa menguatkan kelembagaan KPI, karena tantangan globalisasi semakin tinggi, tv internet yang tinggi, siapa yang jadi wilayah kewenangan dan lain sebagainya,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (30/01/17).
Namun, menurut Yuliandre, jika di dalam RUU Penyiaran tersebut kewenangan KPI malah dikurangi, maka hal itu justru akan menurunkan kinerja penyiaran di Indonesia ke depannya.
“Kalau sampai nanti posisi KPI dilemahkan tentu ini menjadi suatu hal bagaimana memulai sesuatu yang baik menjadi repot,” ujarnya.
Untuk itu, Yuliandre mengharapkan, RUU Penyiaran tersebut bisa mengakomodir hal-hal yang diinginkan oleh masyarakat. Selain itu, lanjut Yuliandre, di dalam RUU Penyiaran juga perlu ada solusi kongkrit dalam menindak pelanggaran penyiaran.
“Kami berharap draf RUU ini bisa menginisiasi apa yang diharapkan publik yang saat ini, bahwa KPI sendiri berharap perubahan layar publik itu terjadi, bukan memvonis program ini salah, itu salah tapi harus ada solusi bagaimana industri ini bertumbuh kembang dengan baik tapi memenuhi harapan publik,” katanya. (Deni)