Lintas Nusa

Ketua DPRD Sumenep Himbau Eksekutif Patuhi PP Penyusunan RAPBD

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dalam rangka mempercepat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Herman Dalih Kusuma menghimbau kepada eksekutif agar secapatnya menyelasaikan RAPBD 2019 agar cepat diajukan pada DPRD selalu legislatif.

“Keterlambatan pembahsan RAPBD memang berawal dari Eksekutif. Saya memintah agar pembahasan 2019 eksekutif lebih jeli dan cepat,” kata Herman, Sumenep, Senin (12/3/2018).

Dia menjelaskan, pada pembahsan 2018 eksekutif mampu menyelesaikan tepat waktu. Hal tersebut tidak lepasa dari legislatif yang sering mengingatkan. Maka pembahasan yang akan datang eksekutif harus lebih baik.

“Jika pembahasan RAPBD tepat waktu maka semua diuntungkan, baik pemerintah ataupun masyarakat secara umum,” ucapnya.

Selain itu, politisi PKB tersebut meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017. Dalam PP sudah ditegaskan jika Legislatif dan Eksekutif tidak menyetujui sesuai waktu yang ditentukan, maka dipastikan akan diberi sanksi. Di samping itu jika diselesaikan tepat waktu maka akan menghasilan program yang berkualitas.

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

“Jika terdapat keterlambatan maka sanksinya jelas, eksekutif dan legislatif tidak diberikan semua hak keuangan selama enam bulan,” terangnya.

Dia meminta agar penyusunan RAPBD 2019 disesuaikan dengan hasil Musrembang, dari tingkat desa hingga kebupaten. Agar kegiatan musrembang tidak hanya sebatas serimonial atau formalitas. Usulan dari bawah harus di akomodir dengan baik.

“Penyusunan RAPBD harus sesuai dengan hasil Musrembang tingkat desa hingga Kabupaten. Agar perencanaan pembangunan mampu terkordinir dengan baik,” jelasnya.

Pewarta: Mahdi Alhabib
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 2