HukumPolitik

Ketua DPR: Pemerintah Tak Perlu Akui Hasil IPT 1965

Ketua DPR RI, Ade Komarudin/Foto: Istimewa
Ketua DPR RI, Ade Komarudin/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Ketua DPR RI, Ade Komarudin atau Akom, mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak perlu mengakui dan memusingkan hasil keputusan dari International People’s Tribunal (IPT) 1965 yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda.

Menurut Akom, Indonesia punya sistem hukum sendiri, dan tidak ada keharusan dari Pemerintah untuk menjalankan keputusan dari IPT tersebut.

“Saya melihat bahwa kita tidak mengakui dalam sistem hukum kita itu tidak ada keharusan untuk mengakui IPT,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jum’at (22/7/2016).

Akom menegaskan bahwa Indonesia punya kedaulatan hukum dan hal ini tidak bisa diintervensi oleh pihak, bahkan negara mana pun.

“Kita punya sistem hukum sendiri, punya kedaulatan sendiri, tidak ada kewajiban untuk mentaati itu dan karena itu kita tidak mengenal pengadilan semacam itu. Kita tidak punya kewajiban untuk menjalankan keputusan itu,” ujarnya.

Bahkan, menurut Akom, Pemerintah juga tidak perlu meminta maaf kepada siapapun, termasuk keluarga korban tragedi 1965. Selain itu, putusan IPT tersebut tidak perlu dikonsolidasikan.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

“Cukup sudah bangsa ini mengalami peristiwa-peristiwa yang pahit, bangsa ini sudah banyak tragedi politik. Kita ambil hikmahnya saja, kita tidak boleh lagi di masa yang akan datang mengalami semacam itu,” katanya. (Deni/Red)

Related Posts

1 of 3,057