Terbaru

Ketua DPR Minta Menteri PAN-RB Dipanggil Terkait Rencana Pemotongan Gaji PNS

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera dipanggil supaya memberi penjelasan mengenai kebijakan pemerintah yang mewacanakan pengubahan skema pemberian dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berdampak pada pemotongan gaji PNS aktif 15 persen.

“Saya sudah meminta agar Komisi II DPR memanggil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menjelaskan kebijakan pemotongan 15 persen dari gaji PNS,” kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu, mengingatkan bahwa, masih ada PNS yang bergaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sehingga ketika ada pemotongan lagi, maka jumlah gaji yang mereka terima akan semakin jauh dari angka UMR. Namun, ia tak merinci di daerah mana saja gaji PNS di bawah UMR yang dimaksud.

Tidak hanya itu, Bamsot, juga meminta Kementerian PAN dan RB untuk mengkaji ulang wacana pemotongan gaji PNS sebesar 15 persen tersebut. Bagi dia, apabila kebijakan tersebut diberlakukan, akan menimbulkan gejolak di masyarakat. “Pada ujungnya, hal itu mengganggu jalannya roda pemerintahan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Sebagaimana diketahui, Menpan RB Asman Abnur menargetkan besaran iuran hingga 15 persen yang akan ditarik dari gaji PNS untuk dana pensiun dalam skema baru bernama‎ fully-funded. Rencana iuran tersebut bertujuan untuk mengurangi beban dana pensiun PNS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain PNS, dalam skema tersebut pemerintah juga ikut menyisihkan dana iuran pensiun para PNS. Nantinya, dana tersebut akan dikelola oleh pemerintah dan diberikan sepenuhnya kepada PNS ketika pensiun. Selama ini, iuran 4,5 persen dari gaji pokok para PNS tiap bulan yang dibayarkan dianggap tidak cukup membiayai dana pensiunan. Sehingga APBN harus terbebani untuk menutup dana yang sebesar 75 persen dari gaji pokok PNS itu.

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 11