Berita UtamaPolitik

Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa: Yang Tidak Setuju Pemecatan Irman Gusman Melanggar Tatib

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa menganggap bahwa hujan interupsi yang terjadi dalam sebuah rapat paripurana hanyalah sebuah simpati saja.

“Dan menurut saya itu soal yang biasa dalam persidangan jika ada yang kurang jelas,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10).

Perihal ketidakjelasan tersebut, Fatwa mengaku pihaknya sudah menjelaskannya seditel mungkin. Kemudian setelah semuanya jelas, akhirnya semua pihak pun menerima keputusan tersebut.

“Jadi tidak ada yang menolak lagi, dan keputusan pemecatan ini sudah bulat tidak ada yang tidak bisa menerima, kalau tidak menerima berarti tidak bisa menerima tatib DPD RI,” ungkapnya.

Sebagai informasi sebelum akhirnya DPD melengserkan Irman Gusman dari Kursi Ketua, sidang paripurna luar biasa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar, Rabu (5/10) kemarin dihujani dengan interupsi.

Ada kelompok pro dan kontra dalam tubuh DPD RI, dalam menyikapi pemberhentian Irman Gusman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  DPC PDIP Nunukan Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada Serentak 2024

Salah satu interupsinya dilayangkan oleh anggota DPD kelahiran Ujung Pandang, Bahar Ngitung. Dia meminta agar BK tidak terburu-buru mencopot Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Dia juga mempertanyakan bukti otentik surat penetapan tersangka Irman dari KPK.

Dia juga menyatakan seharusnya pemberhentian Irman dilakukan di Paripurna Luar Biasa. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pihak Irman akan mengajukan praperadilan.

Bahkan dia juga menyinggung kinerja BK, seharusnya BK terlebih dulu menghubungi Irman dan meminta agar mengundurkan diri daripada diberhentikan dengan tidak terhormat. Mengingat Irman adalah pribadi yang baik.

Interupsi yang sama juga dilayangkan oleh anggota DPD dari Sumatera Barat, Emma Yohanna. Menurutnya, pembelaan terhadap Irman bukan berarti membela praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, masalah yang menimpa Irman belum mendapatkan kejelasan.

DPD baru mendapat keterangan dari media, dan itu, kata dia, sering berubah-ubah. Karena itu, terlalu gegabah apabila BK memberhentikan Irman. (Restu)

Related Posts