NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketika Prabowo Subianto kembali diserang menggunakan isu pelanggaran HAM 1998. Pendukung Jokowi tampaknya mulai kembali memainkan isu bernuansa fitnah kepada Prabowo Subianto lantaran semakin dekatnya pelaksanaan Pilpres 2019.
Ulin Ni’am Yusron, seorang pendukung Jokowi mengunggah sebuah video pengakuan Agum Gumelar terkait rumor pelanggaran HAM Prabowo Subianto pada 1998 silam. Tudingan ini bukan hal baru karena di Pilpres 2014 lalu juga pernah diumbar ke publik.
Sembari mengunggah video Agum Gumelar itu, Ulin Ni’am Yusron menuliskan keterangannya. “Kesaksian terbaru Pak Agum Gumelar seputar kasus penculikan aktivis 1997-1998 yang membuat Prabowo dipecat dari TNI. Simak penjelasannya ini. Capres ini tidak layak dipilih, peri kemanusiaannya sangat rendah. Berbahaya bagi Indonesia,” tulis Ulin seperti dikutip redaksi dari akun Facebook miliknya, Rabu (13/3/2019).
Tak berselang lama setelah video tersebut menyebar, pemberitaan media massa pun muncul serentak. Prabowo kembali menjadi target melalui isu bernada fitnah ini. Dikatakan fitnah karena sudah lebih dari dua dekade, dugaan Prabowo dalang di balik peristiwa tersebut tidak pernah terbukti secara hukum dan pengadilan. Sampai hari ini, belum ada satu pun yang memiliki bukti sah dan kuat, termasuk Ulin Ni’am Yusron sendiri.
Dengan kata lain, tuduhan terhadap Prabowo atas peristiwa tersebut hanya fitnah belaka. Fitnah yang dilakukan dan diproduksi berulang-ulang, lambat laun dianggap kebenaran.
Ulin tak sendiri. Jika mencermati video berdurasi 8 menit 49 detik itu, Agum Gumelar boleh dibilang melontarkan fitnah serupa. Artinya, Agum menjadi salah satu sumber dari rumor liar ini beredar di hadapan publik.
Agum Gumelar diketahui merupakan mantan Danjen Kopassus sebelum Prabowo. Dan kini, adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jokowi.
Dalam video itu, Agum mengisahkan keterlibatan SBY dalam meneken surat pemecatan Prabowo dari ABRI. Dia juga mengklaim miliki informasi yang sebenarnya tentang kasus pelanggaran HAM pada 1998 silam.
Merasa terusik dengan tuduhan terhadap Prabowo yang kembali diungkit itu, Mantan Kasum TNI Letjen (Purn) Johanes Suryo Prabowo angkat suara.
Dalam sebuah video wawancananya dengan stasiun TV swasta nasional yang diunggah ke media sosial, Suryo Prabowo mengungkapkan dirinya terpaksa membuka kembali arsip digital penjelasannya tentang video milik Agum. “Saya terpaksa harus membuka lagi arsip digital penjelasan saya tahun 2014 karena beredar video dan link berita tentang pak Agum Gumelar yang seolah ngerasa benar bicara tentang DKP 1998,” kata Suryo Prabowo.
Dalam video yang tersebar di Youtube itu, Suryo Prabowo mengungkapkan tim gabungan pencari fakta yang diketuai Marzuki Darusman dan Said Aqil Siroj sebagai wakilnya berangggotakan seluruh LSM HAM serta Kemenkopolhukam. “Selama 3 bulan bekerja, 23 Oktober 1998, mereka tidak menemukan adanya keterkaitan Prabowo dengan pelanggaran HAM,” kisahnya.
Kemudian kasus ini diserahkan kepada pemerintah dan dikerjakan selama satu tahun. “Waktu itu Mensesneg-nya Pak Muladi. Setelah dia lihat, tidak ada pelanggaran HAM, sehingga tertulis dalam dokumen negara bahwa Prabowo tidak terlibat pelanggaran apapun di Mei (1998). Jadi, seharusnya sudah selesai dan lembaran negara ini juga tercatat di PBB,” ungkapnya.
(eda/ed)
Editor: Eriec Dieda