Hukum

Keterlibatan Orang Besar Diduga Jadi Penghambat Upaya Pengungkapan Korupsi Kondensat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penuntasan mega korupsi Kondensat semakin tak menemui titik kejelasan, alih-alih terungkap. Kasus yang sudah lama ini tak kunjung ditindak cepat oleh aparat penegak hukum tanah air. Sehingga, PP Merah Putih menduga, ada keterlibatan orang-orang besar yang menghambat upaya pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara sekira Rp 38 triliun tersebut.

“Hingga Selasa, 6 Maret 2018, belum juga ada tanda-tanda Bareskrim Polri melimpahkan tersangka berikut barang bukti korupsi Kondensat kepada Kejaksaan Agung. Padahal pada Jumat, 23 Februari 2018, Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman telah memberikan waktu satu minggu kepada Bareskrim Polri,” kata Koordinator Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) Wenry Anshory Putra, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

“Kami memahami ketidakberanian Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk mempercepat proses pelimpahan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono kepada Kejaksaan Agung. Karena, kami meyakini adanya dugaan keterlibatan orang-orang besar dibalik korupsi Kondensat yang merugikan negara Rp 38 triliun (total lost) tersebut,” ungkap Wenry.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

BACA JUGA: Kasus Kondensat Jangan Sampai Menjadi Teatrikal dan ATM Bersama Berbagai Pihak

Dia menilai wajar pihaknya menduga seperti itu. Mengingat, kasus Kondensat melibatkan pejabat SKK Migas Raden Priyono dan Djoko Harsono yang telah ditetapkan sebagai tersangka, walaupun kedua tersangka sampai detik ini belum juga ditahan kembali dan kedua tersangka beserta barang bukti belum juga dilimpahkan oleh Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto dan jajarannya kepada Kejaksaan Agung. Lalu, pendiri PT. TPPI Honggo Wendratno yang masih buron. Belum lagi dalam kasus ini juga ditemukan adanya potensi kerugian negara saat itu pada PT PLN, PT Pertamina, dan SKK Migas.

Bersumber dari Majalah Aktual, katanya, pada Senin 11 Mei 2015 Wakil Kepala PPATK saat itu Agus Santoso menyebut pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi Kondensat. Lalu pada Rabu, 13 Mei 2015 anggota BPK Achsanul Qosasi menyebut pihaknya telah mengaudit kasus korupsi Kondensat sejak enam bulan lalu, bahkan menyebut audit investigasi ini rekomendasinya agak keras.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Kami sangat yakin ada pihak-pihak lain dan dalang kasus ini yang belum atau tidak ingin diungkap. Siapa pihak-pihak tersebut? Tentu, pada saatnya akan terungkap. Kami pun yakin para penyidik Bareskrim Polri telah mengetahui pihak-pihak tersebut. Saat ini kita menanti, berani atau tidaknya Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto melakukan penindakan?,” tuntasnya.

Pewarta: Yahya Suprabana
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 4