Berita UtamaEkonomiLintas NusaTerbaru

Kesejahteraan Petani Wajib Meningkat, Inilah Syarat Jika Cukai Rokok Naik 10 Persen Di Tahun 2023

Kesejahteraan Petani Wajib Meningkat, Inilah Syarat Jika Cukai Rokok Naik 10 Persen Di Tahun 2023
Kesejahteraan petani wajib meningkat, inilah syarat jika cukai rokok naik 10 persen di tahun 2023/Foto: Anggota DPRD Jawa Timur Zaenal Abidin.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ada sejumlah persyaratan yang harus dilalui oleh pemerintah jika mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan cukai rokok pada tahun 2023 mendatang.

Anggota DPRD Jawa Timur Zaenal Abidin mengatakan jika nantinya pemerintah tetap memutuskan menaikkan cukai rokok di tahun 2023 mendatang, maka pemerintah harus menjamin harga beli ditingkat petani tidak mengalami penurunan.

“Ini untuk menjamin jika cukai rokok naik, kesejahteraan petani tetap terjaga,”jelas politisi Demokrat ini di Surabaya, Jumat (4/11)

Pria asal Sumenep ini mengatakan tak hanya itu, pemerintah juga tak mengurangi jumlah produksi petani tembakau di Indonesia jika cukai rokok mengalami kenaikan.”Itu yang penting dimana mau naik berapapun yang penting tak mengurangi hak produksi dan kesejahteraan petani,” jelasnya.

Pemenuhan hak petani, sambung mantan birokrat ini,hak-hak petani tembakau harusnya dipenuhi oleh pemerintah dalam memberikan kesejahteraan petani.

Baca Juga:  Membanggakan, Pemkab Pamekasan Kembali Raih Anugrah Adipura Tahun 2023

“Beri subsidi pupuk, jumlah produksi ditambah. Yang penting sekali lagi pemerintah menjamin kehidupan dan kesejahteraan petani,” terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Zaenal Abidin, pihak pabrikan juga harus menjamin tak mengeluarkan aturan-aturan lain yang merugikan petani. “Harus benar-benar petani sejahtera ditengah kenaikan cukai rokok,” tandasnya.

Pemerintah Indonesia Kamis (3/11) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.  Tarif CHT dimaksud adalah pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan tersebut diambil untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” terangnya, Kamis 3 November 2022.

Sri Mulyani menyebut pertimbangan khusus yang ikut mendorong kenaikan cukai, yaitu karena konsumsi rokok kini menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Baca Juga:  FKMPK Nunukan Gelar Mubes Ke-V

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat. (setya)

Related Posts

1 of 66