Berita UtamaRubrikaTerbaru

Kesejahteraan Pengrajin Obat Tradisional Terancam, Dinas Kesehatan Jawa Timur Ngawur

Kesejahteraan pengrajin obat tradisional terancam, Dinas Kesehatan Jawa Timur ngawur.
Kesejahteraan pengrajin obat tradisional terancam, Dinas Kesehatan Jawa Timur ngawur.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Komitmen Pemprov Jawa Timur untuk memperhatikan nasib perajin obat tradisional dipertanyakan. Pasalnya ketika Jawa Timur memiliki Perda Obat tradisional, ternyata untuk realisasinya tak ada anggaran untuk para perajin obat tradisional tersebut.

Wakil ketua komisi E DPRD Jawa Timur Artono mengatakan dalam penegakan perda obat tradisional sebagai leading sektor adalah Dinas Kesehatan Jawa Timur. “Namun, faktanya ketika perda tersebut sudah digedok di DPRD Jawa Timur dan bahkan sudah ada pergubnya, namun sampai saat ini belum ada anggarannya. Miris sekali,”jelas politisi PKS ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (8/9).

Pria asal Lumajang ini mengatakan keberadaan obat tradisional sangat diperlukan di Jawa Timur. “Banyak SDA di Jawa Timur ini yang bisa diolah dan dimanfaatkan untuk kesehatan. Ini yang dimaksimalkan oleh para perajin UKM obat tradisional. Namun, tak diperhatikan oleh Pemprov yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Jawa Timur,” jelasnya.

Baca Juga:  Kampanye Akbar, Prabowo Sebut Dukungan Demokrat Penambah Kemenangan di Pilpres

Artono berharap, Dinas Kesehatan Jawa Timur ke depan segera memperhatikan nasib para perajin obat tradisional di Jawa Timur. “Selama ini digembar gemborkan kalau Pemprov peduli UKM. Namun, faktanya ketika pelaku UKM obat tradisional membutuhkan perhatian Pemprov, tapi tak ada perhatian Pemprov,” jelasnya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu saat pengesahan perda obat tradisional mengatakan   Indonesia dikenal sebagai life laboratorium. Di Indinesia memiliki 90% jenis tumbuhan khasiat jamu dan baru 9.000 sepesias tanaman yang diduga memilki spesies obat dan baru 5% sebagai bahan fitofarmaka. Sedangkan 1.000 jenis tanaman sudah dimanfaatkan untuk bahan baku jamu.

“Di Indonesia tanaman obat juga sering dikategorikan sebagai tanaman biofarmaka yang mencakup 15 jenis tanaman. Yang kita kenal ada jahe, laos, kecur, kunyit, lempuyang dan seterusnya. Yang tentunya ini akan menjadi bagian dari penguatan lahirnya Raperda yang sudah kita sepakati bersama menjadi Perda,” kata Khofifah.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Mantan Mensos ini mengatakan Perda obat tradisional disusun dengan tujuan pertama untuk menjamin keamanan khasiat atau manfaat dan mutu produk jadi di daerah. Kedua untuk mengembangkan tanaman obat, hewan, bahan baku, dan produk jadi di daerah. Ketiga untuk meningkatkan pemanfaatan obat tradisonal untuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan atau rehabilitative di daerah. (setya)

Related Posts

1 of 40