Hukum

Kesaksian Muchtar Effendi terhadap Pansus Angket KPK Sudah Dapat Ijin dari Menkuham

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kesaksian Muchtar Effendi terhadap Pansus Angket KPK Sudah Dapat Ijin dari Menkuham. Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko menyatakan kehadiran Muchtar Effendi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK di DPR RI atas izin langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Izin diberikan hanya untuk hari ini.

“Ya sudah ada izin dari Pak Menteri (Yasonna H Laoly) kok,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2017).

Meski demikian, Dedi tak menjelaskan alasan sang menteri yang juga merupakan Politikus PDIP mengijinkan Muchtar untuk bersaksi di Pansus Angket KPK.

Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan terkait perkara suap sengketa Pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Muchtar juga merupakan orang dekat Akil.

Muchtar telah divonis penjara lima tahun, dan kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bersama Akil yang juga dihukum seumur hidup.

Kemudian pada pertengahan Maret 2017, Muchtar kembali ditetapkan sebagau tersangka oleh KPK. Muchtar diduga terlibat dalam dugaan suap pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang melalui MK.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Muchtar Effendi bersama Mantan Hakim Konstitusi, Akil Mochtar sepakat untuk mempengaruhi putusan perkara keberatan hasil pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Muchtar disangka melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Adapun dalam kesaksiannya di Pansus Hak Angket siang tadi, Muchtar mengaky pernah mendapatkan ancaman dari penyidik KPK Novel Baswedan. Ancaman itu dilayangkan oleh Novel lantaran ia tak mau membantu KPK.

Ia juga mengatakan, saat itu Novel juga mengancam akan memenjarakan dirinya selama 20 tahun dan dimiskinkan layaknya pejabat Polri, Djoko Susilo. Dua ancaman itu diakuinya terbukti.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 10