Politik

Kerap Satu Suara dengan Petahana, Swing Voters Resah Sepak Terjang KPU dan Bawaslu

Logo KPU dan Bawaslu RI. (Foto: Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO)
Logo KPU dan Bawaslu RI. (Foto: Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Swing Voters (PSV) Adhie M Massardi mengungkapkan sepak terjang komisioner KPU dan Bawaslu dalam mempersiapkan Pileg dan Pilpres 2019 meresahkan massa mengambang yang belum menentukan pilihan (swing voters).

“Sampai sekarang kami belum melihat kejelasan KPU dan Bawaslu menyikapi karut-marutnya DPT (daftar pemilih tetap), keamanan kotak suara dari kardus, mekanisme pelaksanaan orang sakit jiwa (gila) dalam praktek pencoblosan, dan sistem IT (teknologi informasi) model apa yang akan dipakai untuk mengumpulkan dokumen hasil pemilu dari TPS (tempat pemungutan suara) di antero Indonesia dan TPS di luar negeri,” kata Adhie M Massardi kepada pers di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Jika KPU Tak Netral, Pemilu Tak Ada Gunanya

Baca juga: Siti Zuhro Beber Kebijakan KPU Paling Kontoversial Jelang Pemilu 2019

Baca juga: 4 Kebijakan Konyol KPU, Hak Suara untuk Orang Gila Dinilai Paling Parah

Menurutnya, keresahkan kelompok swing voters tersebut wajar karena hal ini menyangkut integritas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu). Termasuk sepak terjang KPU dan Bawaslu menyangkut dua isu terbaru yang paling mendapat perhatian publik yakni perkara beredarnya berita 7 kontainer surat suara dan mekanisme debat kandidat capres-cawapres.

Baca Juga:  Mulai Emil Hingga Bayu, Inilah Cawagub Potensial Khofifah Versi ARCI

“Reaksi KPU dan Bawaslu yang berlebihan, serta kesepakatan dengan Kemendagri dan pendukung petahana (Joko Widodo-Ma’ruf Amin) untuk mengadukan berita 7 kontainer surat suara ke Bareskrim Mabes Polri, menimbulkan persepsi publik ada ‘ikatan batin yang kuat’ antara KPU, Bawaslu, pemerintah, petahana dan pendukungnya,” ungkap Adhie.

Dia menuturkan, persepsi publik bahwa KPU dan Bawaslu telah kehilangan independensinya diperkuat dengan kesan akomodatifnya penyelenggara pemilu terhadap kehendak kandidat petahana terkait mekanisme debat, mulai dari dihilangkannya penyampaian visi misi hingga dibocorkannya materi debat.

(eda/asq)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,050