Politik

Kerakyatan Pemilu, JPPR: Proses Pencalonan Mencerminkan Kepentingan Rakyat

NUSANTARANEWS.CO – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mempertanyakan, apakah sepanjang 2016, terjadi proses Kerakyatan dalam Pemilu? Salah satu peristiwa yand dapat dijadikan ukuran ialah sejauhmana representasi dan kepentingan rakyat tercermin dalam proses pencalonan.

Baca : Catatan Akhir Tahun Versi JPPR: Kerakyatan dalam Pemilu

“Dalam pasal 40 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” ungkap JPPR dalam rilis bertajuk Catatan Akhir Tahun” Kerakyatan dalam Pemilu, yang diterima nusantaranews.co, Sabtu (31/12/2016)

Dengan ketentuan tersebut, lanjut JPPR, maka disetiap daerah Pilkada jumlah pasangan calon yang dapat muncul dari unsur DPRD adalah 4 hingga 5 pasangan calon. Ketentuan 20 persen ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat pemilih.

Baca Juga:  Aliansi Pro Demokrasi Ponorogo Tolak Hak Angket Pemilu 2024

“Data menunjukkan, meskipun jumlah pasangan calon dari unsur partai politik secara ideal dapat terwujud sebanyak 350 s/d 400 pasangan calon, dalam Pilkada serentak hanya muncul sebanyak 244 pasangan calon. Sebagian besar jumlah pasangan calon di setiap daerah rata-rata dua pasangan calon dari unsur partai politik, bahkan terdapat 9 daerah dengan pasangan calon tunggal sebagai akibat terjadinya dukungan koalisi yang besar,” terangnya.

Dimensi kerakyatan politik, kata JPPR, dimana representasi masyarakat dalam komposisi pencalonan jelas tidak terwujud. “Minimnya jumlah pasangan calon menunjukkan mampetnya keterwakilan rakyat dalam komposisi pasangan calon di seleksi kepemimpinan daerah. Semakin sedikit pasangan calon yang disediakan oleh partai politik maka adu gagasan dan program semakin lenyap,” jelasnya lebih lanjut. (red-02)

Related Posts

1 of 33