Terbaru

Kepolisian Luncurkan e-Tilang, Ini Respon Masyarakat

NUSANTARANEWS.CO – Kepolisian Republik Indonesia melakukan terobosan dengan meluncurkan tiga layanan berbasis aplikasi online, yaitu SIM baru online, e-Tilang, dan e-Samsat. Kali ini penulis akan menyoroti soal e-Tilang.

e-Tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara daring. Jadi pelanggar lalu lintas (lalin) cukup mengunduh aplikasi e-Tilang yang tersedia di Google Playstore dan membayar denda tilang melalui m-Banking, e-Banking, maupun transfer melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Alur transaksinya, saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara atau pengemudi, maka polantas akan melakukan penilangan. Kemudian, polantas memasukkan data pelanggaran ke dalam aplikasi e-Tilang sehingga pelanggar mendapatkan nomor registrasi tilang.

Pelanggar yang memiliki aplikasi e-Banking atau m-Banking bisa langsung membayar denda tilang melalui aplikasi tersebut. Kalau sudah membayar (denda tilang), maka saat itu juga SIM dan STNK langsung dikembalikan oleh polisi kepada pelanggar. Jadi pelanggar langsung bisa melanjutkan perjalananannya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Hadiri Harlah Pakuwaja ke 30 Tahun

Jika pelanggar memakai sistem ini, maka denda yang diberlakukan adalah denda maksimal. Kendati demikian, proses pengadilan tetap dilakukan sehingga bila pelanggar telah membayar melebihi denda yang seharusnya, maka kelebihan uang akan dikembalikan melalui transfer.

Belum diketahui pasti kapan akan diterapkan, namun hal tersebut sudah mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Salah satunya dari Deddy (23), pengendara kendaraan roda dua asal Ciledug.

Deddy berpendapat sistem e-Tilang, dapat menghindari kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan antara polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.

“Dari aspek suap di polisi dan masyarakat, bisa meminimalisir upaya-upaya kecurangan,” tuturnya kepada nusantaranews.co, di Jakarta, Selasa, (20/12/2016). (Restu)

Related Posts