NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koalisi Kepala Suku Kabupaten Puncak, Papua menyambangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedatangan para Kepala Suku ini mendesak DKPP, Bawaslu dan KPU untuk segera memberhentikan tiga komisioner KPU Kabupaten Puncak.
Mereka juga mendesak Bawaslu RI dan Panwas Kabupaten Puncak mendiskualifikasi pasangan calon bupati Puncak Willem Wandik-Alus UK Murib karena seusuai putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Papua tertanggal 7 Mei yang telah menetapkan Alus UK Murib sebagai terpidana kasus pemalsuan ijazah.
Tak hanya itu, para Kepala Suku yang tergabung dalam Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago wilayah adat Lapago provinsi Papua ini meminta KPU RI menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Puncak Repinus Telenggen-David Ongomang serta Hosea Murib-Yoni Wanimbo sebagai calon tetap karena telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan.
Baca juga:
KPU Puncak Bakal Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI
Diloloskan KPU Sebagai Cawabup Puncak, Alus UK Murib Kini Malah Jadi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu
Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, KPU RI Didesak Batalkan Pencalonan William Wandik-Alus UK Murib
Dalam pernyataanya, para Kepala Suku ini mengatakan bahwa pengalaman korban 57 orang di Kabupaten Puncak pada tahun 2011-2012 adalah akibat dari perbuatan komisioner KPU yang tidak cermat dalam tahapan Pilkada waktu itu.
“Hal yang sama komisioner KPU saat ini juga sedang menciptakan konflik untuk kedua kalinya lagi di Kabupaten Puncak sehingga dengan ini kami Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago wilayah adat Lapago provinsi Papua menyatakan sikap sebagai bentuk kepedulian Pilkada aman dan damai,” katanya, Rabu (16/5/2018).
Adapun mereka yang mendesak tuntutan tersebut di antaranya Kepala Suku Umum wilayah adat Lapago Paus Kagoya, Kepala Suku Umum wilayah adat Mepago 8 kabupaten Yopo Murib, wakil Kepala Suku Umum wilayah adat Lapago 10 kabupaten Yunis Labene dan wakil Kepala Suku Umum 8 kabupaten Obelom Kagoya.
Sebelumnya diketahui pada Senin 7 Mei 2018 lalu Pengadilan Tinggi Jayapura telah melaksanakan sidang putusan banding perkara tindak pidana pemilihan Kabupaten Puncak tahun 2018 dengan terdakwa Alus UK Murib. Dalam sidang ini Pengadilan Tinggi Jayapura menyatakan Alus UK Murib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagai syarat pencalonan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Puncak.
Editor: Eriec Dieda