Hukum

Kepala Dinsos Sumenep Angkat Bicara Soal Double Job Pendamping PKH di Pragaan

double job, pendamping pkh, pkh pragaan, pkh sumenep, dinsos sumenep, pelaksana pkh, petugas pkh, rangkap jabatan, nusantaranews
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep R Aminullah. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/M Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Terkait adanya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang rangkap pekerjaan atau double job di Kecamatan Pragaan untuk segara mengundurkan diri sebelum dilaporkan kepada Kementrian Sosial RI. Sebab yang bersangkutan sudah menyalahi aturan yang berlaku.

Padahal, aturannya termaktub dalam Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.

Baca juga: Datangi Dinsos, Mahasiswa Pertanyakan Pendamping PKH Rangkap Jabatan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep R Aminullah mengatakan terkait pendamping PKH di Kecamatan Pragaan yang double job untuk segara memilih salah satu pekerjaan yang sekiranya dapat memberikan kenyamanan bagi yang bersangkutan. Jika tidak bisa memilih untuk segera mengundurkan diri dari pendamping PKH. Sebab yang bersangkutan sebelum resmi menjadi pendamping PKH membuat fakta intekritas salah satu poinnya siap untuk tidak rangkap pekerjaan.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Maka dari itu terkait pendamping PKH di Kecamatan Pragaan yang rangkap pekerjaan untuk segara mengundurkan diri sebelum saya laporkan kepada Kementrian Sosial RI,” tegasnya, Sumenep, Rabu (5/9/2018).

Baca juga: Dinsos Sumenep Biarkan Pendamping PKH di Kecamatan Pragaan Double Job

Ditanya ada berapa pemdamping PKH di Kecamatan Pragaan yang rangkap jabatan, Amin menjawab ada tiga orang. Namun saat ini sudah ada satu orang yang mengundurkan, masih terdapat dua orang pendamping yang rangkap pekerjaan, penyelenggara pemilu yaitu sebagai panitia pemungutan suara (PPS) dan berstatus sebagai guru sertifikasi.

“Yang bersangkutan atas nama inisial TQ dan AD,” ucapnya.

Kata Amin, terkait adanya pendamping yang double job pihak dinsos sudah melakukan pemanggilan terhadap Kordinator Kecamatan (Korcam) untuk mengklarifikasi serta memberikan tindakan kepada yang bersangkutan. Untuk segera mengundurkan diri dari pendamping PKH atau memilih salah satu pekerjaan yang dianggap nyaman.

Baca juga: Aktivis LIMA Temukan Pendamping PKH Diduga Palsukan Tanda Tangan

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

“Hari Kamis ini (7/9) kita akan rapat bersama seluruh pendamping Se-Kabupaten Sumenep. Terkait banyaknya permasalahan yang dihadapi termasuk yang double job. Saya tegas untuk segara mencopot pendamping yang rangkap pekerjaan,” cetusnya.

Sementara, Korcam pendamping PKH Kecamatan Pragaan dihubungi melalui telepon genggamnya tidak menjawab. Media mencoba menghubungi lewat WhatsApp untuk konfirmasi berita tersebut tetapi yang bersangkutan enggan ditemui.

“Maaf ketemu darat saja mas,” ucapnya.

Pewarta: M. Mahdi
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,051