Politik

Kepala Daerah Diminta Siapkan Pilkades Serentak 2020

Kepala daerah diminta siapkan Pilkades Serentak 2020.
Kepala daerah diminta siapkan Pilkades Serentak 2020. (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala daerah diminta siapkan Pilkades Serentak 2020. Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada Kepala Daerah, khususnya Bupati/Walikota pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).

“Tolong Rekan-Rekan kepala daerah tingkat II, bupati/walikota, yang sesuai UU menjadi titik sentral untuk pelaksana Pilkades ini benar-benar mempersiapkan semua langkah-langkah, baik pada tahapan perencanaan, penyiapan, materi, anggaran, regulasi, dan lain-lain,” kata Mendagri.

Mendagri juga meminta Bupati/Walikota untuk melakukan sosialisasi, mengawasi pelaksanaan Pilkades hingga mengevaluasi setiap tahapannya.

“Lakukan sosialisasi dan koordinasi, kemudian mengawasi pelaksanaan, eksekusi dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk dengan jajaran pengawas tidak ragu-ragu untuk melakukan teguran, tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Mendagri menjelaskan, peran kepala daerah menjadi sentral dalam pelaksaan Pilkades. Pasalnya, jika pada Pilkada ada lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU/Bawaslu, maka Pilkades akan lebih mengutamakan peranan Bupati/Walikota.

“Kemudian kepala desa juga ini kalau dilaksanakan sebelum masa pandemi aturannya sudah ada, kalau pilkada ada rezim khusus pelaksanaan pilkada, di mana ada lembaga penyelenggara KPU, pengawas Bawaslu, dan seterusnya, maka untuk Pilkades itu lebih banyak peran utamanya adalah kepala daerah tingkat II yaitu tingkat kabupaten dan kota, bupati dan walikota sebagai penyelenggara yang akan membentuk panitia,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto mengatakan, pemilihan kepala desa merupakan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk mengganti kepala desa yang telah berakhir masa jabatan sebagai kepala desa, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 73 tahun 2014 pasal 54-60.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

“Sebagai suatu kegiatan maka pada tahun 2020 kepala desa akan dipilih sebanyak 4.355 yang menyebar di 75 kabuapten dan kota, dari jumlah tersebut sudah dilaksanakan pemilihan di 16 kabuapten dan kota untuk 1.236 kepala desa yang terlaksana sebelum pandemi dan sebelum terbitnya surat Mendagri tentang penundaan Pilkades Serentak dan pergantian antar waktu Tahun 2020, selanjutnya sebanyak 1.274 desa di 23 kabupaten dan kota direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020,” terang Yusharto. (Red)

Sumber: Puspen Kemendagri

Related Posts

1 of 3,061