Ekonomi

Kepala BPPKAD Sumenep Himbau Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

pajak tepat waktu, bppkd sumenep, pemkab sumenep, nusantaranews, pajak sumenep
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumene, Madura, Jawa Timur. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/M. Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menghimbau kepada masyarakat Sumenep untuk membayar pajak tepat waktu.

Plt. Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Imam Sukandi mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu baik pajak tanah, reklame dan bangunan. Jika masyarakat tepat membayar pajak akan mempercepat membangunan Kabupaten Sumenep ke depan

“Butuh kesadaran bagi seluruh masyarakat sehingga dapat membayar pajak tepat waktu,” jelas Imam, Selasa (27/11/2018).

Menurutnya, tahun 2018 BPPKAD menargetkan perolehan pajak 4,5 miliar. Untuk itu agar bisa mencapai target butuh kesadaran dan kerja sama masyarakat. Sehingga target yang di canangkat betul-betul tercapai. Dalam pembayar pajak tidak memadang bulu. Artinya semua masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar pajak.

“Namun, biasanya masyarakat membayar pajak pada akhir tahun antara bulan November dan Desember. Sebaiknya pembayaran pajak jangan menungggu akhir tahun,” terangnya

Kendati demikian Imam mengaku jika beberapa tahun terakhir ini masyarakat enggan membayar pajak. Namun kedepan pihaknya berjanji akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga Negara

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

“Dari masa kerajaan membayar pajak sudah menjadi kewajiban yang disebut upeti. Jadilah masyarakat yang baik dengan membayar pajak tepat waktu,” harapnya

Adapun jenis pajak yang berdasakan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Novi Hildani

Related Posts

1 of 3,051