EkonomiPolitik

Kepala BKPM: Indonesia Sebenarnya Kekurangan TKA

NUSANTARANEWS.CO – Total jumlah TKA yang bekerja di Indonesia hanya 74.000 atau 0,062% dari total tenaga kerja sebesar 120 juta. Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, rasio penggunaan TKA tersebut masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

“Di Qatar 94% tenaga kerja asing, di Uni Arab Emirat bahkan 96%, Singapura 36%. Yang itu mungkin ekstrem ya, tapi Amerika Serikat 16,7%, Malaysia 15,3%, dan Thailand 4.5%” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Kamis (29/12/2016).

“Jadi katakan kita ber-andai-andai bahwa jumlah TKA di Indonesia sebenarnya adalah 10 kali (sepuluh kali lipat) data resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Imigrasi, maka 0,62% dari total tenaga kerja Indonesia pun masih jauh terlalu rendah, hemat saya. Negara yang benar-benar modern akan memakai jauh lebih banyak tenaga kerja internasional,” kata Tom.

Posisi Indonesia yang faktanya rasio TKA dibawah 0,1%, menurut Tom terlalu rendah. “Maaf ya, tapi justru sebenarnya kita butuh jauh lebih banyak tenaga kerja asing di Indonesia. Alih keahlian (transfer of expertise) dan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia penting bila kita ingin maju,” jelasnya.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

Tom menilai bahwa perusahaan Indonesia juga dapat memanfaatkan tenaga kerja asing guna “nyontek” sistem produksi dan cara-cara manajemen di negara lain yang sudah lebih maju.

“Kita yang jadi bos mereka, kita dapat memanfaatkan mereka semaksimal mungkin,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, dalam sejarah dunia, praktis semua negara berkembang yang berhasil naik kelas menjadi negara maju, berawal dari investasi asing yang juga membawa teknologi internasional, jaringan pemasaran internasional (untuk meningkatkan ekspor), dan tenaga kerja asing yang amat berperan dalam alih pengetahuan dan alih teknologi.

Atas dasar itu, ia berpendapat bahwa TKA memang sangat dibutuhkan untuk mendukung proses konstruksi investasi.

“Mereka biasanya menggunakan tenaga kerja asing dalam proses konstruksi di tahapan awal investasi. Oleh karena itu angka tenaga kerja asing selalu fluktuatif,” paparnya.

Dia menyampaikan bahwa posisi tenaga kerja asing yang terserap dalam realisasi investasi di Indonesia saat ini setara dengan posisi pada tahun 2011.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

“Itu masa puncaknya, setelah itu terus mengalami penurunan, saat ini sudah mulai naik lagi tapi belum mencapai posisi yang sama di tahun 2011,” kata Tom.

Dari data Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja tercatat TKA pada tahun 2011 mencapai 77.307 orang, kemudian pada tahun 2012 menurun menjadi 72.427 orang, tahun 2013 kembali melorot di level 68.957 orang, kemudian menurun tipis di posisi 68.762 orang. Pada tahun 2015, posisi tersebut meningkat tipis 69.025 orang serta pada tahun 2016 kembali meningkat menjadi 74.183 orang. (Restu)

Related Posts

1 of 22