NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri sedang merancang revisi PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang rencananya akan dimasukan dalam usulan RAPBNP 2017.
Kenaikan dana bantuan parpol (partai politik) dari Rp. 108 per suara menjadi Rp. 1.000 per suara dinilai tidak berlebihan. Kenaikan tersebut sebagai dukungan untuk peningkatan kualitas partai.
Kenaikan dana parpol itu juga diyakini dapat mencegah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum elit partai politik.
“Gak jaminan juga. Karena pertama pemerintah kalau tidak clear dana ini juga bisa menjadi bumerang bagi partai politik,” terang Yandri Susanto, Kamis (6/7/2017).
Anggota DPR Fraksi PAN itu meminta pemerintah harus menjelaskan secara detail kegunaan dari dana partai politik tersebut.
“Harus clear untuk apa penggunaannya, pemerintah juga harus memberi edaran secara resmi ke masyarkat untuk apa saja digunakan item apa sehingga clear pertanggungjawabannya,” sambungnya.
Menurut informasi yang di himpun oleh reporter nusantaranews.co kenaikan dana tersbut salah satunya digunakan untuk pendidikan politik, pengkaderan, dan rapat-rapat resmi yang dilakukan oleh partai politik.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menyebutkan jika PAN pasif dan tidak akan mengusulkan kenaikan dana partai politik. Menurutnya kenaikan dana partai politim itu hanya akan membuat gonjang-ganjing dan fitnah terhadap partai politik.
“Saya pikir kalau gunjang ganjingnya terlalu tinggi dan membebankan saya kira gak papa PAN mengusulkan pemerintah untuk berpikir ulang apakah perlu digelontorkan,” imbuh dia.
Reporter: Ucok Al Ayubbi