EkonomiHeadline

Kenaikan Biaya Urus STNK dan SIM Melanggar UU 25/2009

NUSANTARANEWS.CO – Sebagai aparat penegak hukum, sudah selayaknya institusi Kepolisian mematuhi hukum. Untuk itu, Polri harus segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB, dan sebagainya. Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya di Jakarta yang diterima redaksi, Sabtu (7/1/2017).

Menurutnya, dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan bahwa penentu biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD. IPW menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik.

“Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR. Sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum,” ujar Neta.

Neta berujar, sikap abai terhadap UU ini menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Sikap ini sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum tapi ternyata tidak patuh hukum.

“Untuk itu, IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM dan lain-lain itu,” ucap Neta.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Lebih lanjut, ia mengatakan, Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada UU. “Jangan mentang mentang sebagai institusi penegak hukum Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan UU,” ungkapnya.

Menurutnya, jika Polri tetap ingin memberlakukan kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan tersebut, maka Polri harus bersabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik.  “Sehingga Polri tidak dituding arogan dan mengabaikan UU Pelayanan Publik,” tutur Neta. (Andika)

Related Posts

1 of 42