Kena Tipu, Warga Ponorogo Rugi Ratusan Juta Rupiah

Tiga Orang yang menipu, Warga Ponorogo hingga Rugi Ratusan Juta Rupiah. Foto Muh Nurcholis/ Nusantaranews

Tiga Orang yang menipu, Warga Ponorogo hingga Rugi Ratusan Juta Rupiah. Foto Muh Nurcholis/ Nusantaranews

NusantaraNews.co, Ponorogo – Nasib apes dialami oleh Radita Febriyanti (38 th) warga Jalan Ir. Perdana Kusuma No. 10, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pasalnya Radita Febriyanti menjadi korban penipuan oleh komplotan penipu lintas nusantara, Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 11.30 WIB di Hypermat Ponorogo City Centre (PCC) Jalan Ir. Juanda Ponorogo.

Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menerangkan jika pada Sabtu (9/9/2017) silam sekitar pukul 11.00 WIB, korban Radita Febriyanti belanja dan bertemu dengan para komplotan penipu lintas nusantara di PCC Ponorogo.

“Selanjutnya korban kenalan dengan korban dan menjelaskan kalau bisa mengobati orang sakit dengan kitab suci Alquran dengan sarana telur untuk mengangkat penyakitnya,” ujar AKP Sudarmanto, Senin (9/10/2017).

Dia menambahkan, akibat tipu muslihat komplotan penipu tersebut bisa mempengarui korban hingga menyerahkan ATM miliknya. “Akibatnya isi ATM milik korban dikuras dan hanya tersisa saldo Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Rupiah,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan jika korban mengalami kerugian hingga Rp. 123.971.000,00. Setelah mendapat laporan korban, akhirnya jajaran Unit Opsnal Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka.

Sedangkan identitas 3 tersangka adalah Jok (35 th) warga, Desa Jatisari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jateng. Kemudian Sam (52 th) warga Lebak, Kebupaten Pandegelang, Banten. Serta Ant (59 th) warga Desa Seramah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain adalah 2 kartu ATM BRI Junior milik tersangka, 1 mobil Kijang LGX warna silver metalik No. Pol H 8813 EW, 1 Buah HP nokia dan 1 buah kitab suci Andarrum Replika serta 6 potong celana jeans dan kemeja.

Semua barang bukti dan para tersangka menurut AKP Sudarmanto sudah diamankan di Sel Tahanan Mapolres Ponorogo. “Ketiga tersangka tindak pidana penipuan dikenakan pasal 378 KUHP,” tambahnya.

Pewarta: Muh Nurcholis
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version