Hukum

Kemnaker Selidiki Dugaan Pelanggaran K3 Kasus Ledakan Pabrik Petasan

NusantaraNews.co, Jakarta – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Sugeng Priyanto menyampiakan bahwa, pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kasus ledakan pabrik petasan di Kosambi, Tangerang.

“Kemnaker telah menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mendalami kasus tersebut,” terang Sugeng kepada pers, di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Dalam pelaksanaannya, tim tersebut fokus mendalami kemungkinan pelanggaran pada aspek ketenagakerjaan. Diantaranya kepatuhan perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) kaitannya dengan kasus Kebakaran Pabrik Kembang Api, PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi.

“Apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan norma keselamatan kerja dengan baik dan benar. Norma keselamatan kerja tersebut adalah meliputi aspek-aspek ketenagakerjaam terutama ya, keselamatan bagi para pekerja,” jelas Sugeng.

Ia pun menjelaskan, aspek K3 yang diselidiki berkaitan dengan sarana dan prasarana K3 di lingkungan kerja. Seperti penyediaan alat pelindung pekerja, pintu evakuasi, dan sebagainya. “Ini yang merupakan kewajiban kerja perusahaan, untuk menyiapkan sarana dan prasarana kerja yang aman, yang terkait dengan keselamatan pekerja,” katanya.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Selain itu, tim Kemnaker tersebut juga akan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja. Seperti jaminan sosial, upah, dan sebagainya.

“Kami akan melihat satu persatu tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Terutama yang menjadi korban untuk memperoleh hak-haknya,” lanjut Sugeng menguraikan. (***/red02)

Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 5