Ekonomi

Kemnaker Didesak Revisi Aturan Terkait Tata Kerja Mediasi dan Mediator Industrial

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta– Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori mengapresiasi langkah Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang telah mengadakan pertemuan mediator nasional yang digelar di Hotel The Sultan 23-25 November 2017 kemarin. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi bagian dari tata kelola mediator yang dilakukan oleh Kementerian.

“Diharapkan juga nanti dapat menjadi mediasi perselisihan hubungan industrial yang adil dalam memutuskan perselisihan antara buruh dan pengusaha,” ujar Syaiful kepada NusantaraNews, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Syaiful mengatakan DPP Sarbumusi memandang forum komunikasi nasional mediator ini harus ditindaklanjuti dengan melibatkan tripartite dalam pengawasan mediator tersebut. Sebab, selama ini mediator seolah-olah tidak tersentuh oleh kementrian ketenagakerjaan, dan ini akan terus menjadi citra buruk mediator yang lebih sering berpihak kepada pengusaha yang mempunyai uang.

“Saya harap ini tidak hanya berhenti di sini saja ya, akan tetapi dapat melibatkan tripartite dalam pengawasan terhadap mediator,” katanya.

Ia menjelaskan, selama ini mediator lebih sering menitikberatkan pada tugas formalistik Semata dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Menurutnya, mediator perlu menyadari fungsi dan tugasnya. Dan yang paling pokok adalah pembinaan hubungan industrial yang kondusif dan tidak melarikan persoalan pada skenario hukum acara hubungan industrial (UU 2/2004 tentang PPHI).

Baca Juga:  Pertama di Indonesia, Pekerja Migran Diberangkatkan dari Pendopo Kabupaten

“Saya kira mediator harus menjalankan peran dan fungsinya yaitu melakukan pembinaan hubungan insutrial dan lain-lain,” ujar politisi PKB ini.

Sementara itu, Wakil Presiden K-Sarbumusi, Sukitman Sudjatmiko mengatakan DPP Sarbumusi mendesak Kemnaker untuk membentuk pengelolaan mediator secara online di website Kementerian. Dengan mempublikasikan seluruh anjuran yang dikeluarkan oleh mediator secara nasional, triparti dapat memantau mediator yang selama ini selalu seolah-olah tertutup,” terang Sukitman.

Ditambahkannya, DPP Konfederasi Sarbumusi mendesak Kemnaker untuk merevisi Permenaker 117/2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial dan Tata Kerja Mediasi.

“Terkait pasal 18 tentang pemberhentian mediator dimana mediator dapat diberhentikan tidak pada kesalahan dan atau keberpihakan dalam tugas dan fungsinya sehingga ketika banyak mediator nakal tidak bisa ditindak secara tegas. Hanya diberikan teguran lisan dan tulisan, ini membuat mediator berani dan banyak berpihak pada korporasi dan pemilik modal dalam membuat keputusan (anjuran),” paparnya.

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 8