Ekonomi

Kementerian PUPR Hibahkan Barang Milik Negara ke 99 Pemerintah Daerah Senilai Rp 774 Milyar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya melakukan hibah aset Barang Milik Negara bidang infrastruktur permukiman kepada pemerintah daerah serta yayasan atau lembaga.

Aset BMN tersebut dihibahkan kepada 99 penerima hibah yang terdiri dari 4 pemerintah provinsi, 34 pemerintah kota, 59 pemerintah kabupaten, serta 2 yayasan/lembaga dengan jumlah aset yang diserahkan sebanyak 323 unit.

Direktur Jenderal Cipta Karya, Sri Hartoyo mengatakan aset BMN yang diserahterimakan mempunyai total nilai perolehan mencapai Rp. 774 milyar yang mencakup bidang air minum sebesar Rp 105,7 milyar, bidang penyehatan lingkungan sebesar Rp 52 milyar, bidang pengembangan kawasan permukiman sebesar Rp 458,4 milyar dimana didalamnya termasuk Rusunawa sebesar Rp 384 milyar, dan bidang penataan bangunan sebesar Rp 158 milyar.

Menurut dia, perolehan aset tersebut bersumber dari dana APBN melalui Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Cipta Karya yang selesai dibangun pada tahun 2004, 2005, 2007 dan seterusnya sampai dengan 2016.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

“Kami sangat mengharapkan kepada pemerintah daerah atau penerima hibah dapat menggunakan secara baik dan optimal aset-aset BMN yang kami serahkan, sehingga aset tersebut betul-betul dapat dirasakan manfaatnya dalam memberikan pelayanan kebutuhan dasar kepada masyarakat dan bahkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah,” ujar Sri Hartoyo di kantornya, Jakarta, Rabu, 12 April 2017.

Sri Hartoyo mengatakan, serah terima aset BMN ini bertujuan untuk pembelajaran bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengelola aset yang lebih baik, sekaligus sebagai salah satu upaya Ditjen Cipta Karya untuk memperbaiki kualitas catatan dan laporan keuangan BMN di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sri Hartoyo berharap sebagai tindak lanjut penyerahan aset tersebut agar penerima aset mencatat aset sebagai Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta memelihara, mengoperasikan, melakukan perawatan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta dapat memanfaatkan dan mempergunakan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Reporter: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 5