NUSANTARANEWS.CO – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prof Yohana Yembise mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus prostitusi homo di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Seperti diketahui, kasus prostitusi homo online ini melibatkan 99 anak berusia di bawah umur yang dioperatori oleh AR (41).
“Pelaku AR sudah ditangkap dan nanti dikaji kembali dilihat bareskrim soal kira-kira kasus ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau mungkin melanggar UU Perlindungan Anak jadi sedang diselidiki,” jelas Yohana, Kamis (1/9).
Yohana mengungkapkan, bahwa latar belakang anak-anak tersebut berasal dari keluarga dengan kategori ekonomi mampu. Namun, mereka terkena pengaruh media sosial.
Melalui medsos itulah, lanjut Yohana, AR merayu anak-anak untuk masuk dalam jaringan prostitusi yang dikelolanya. Apalagi, AR adalah mantan narapidana yang pernah dibui karena memasarkan wanita tuna susila.
“Dua bulan lalu saya katakan sudah sekitar 3.000 anak-anak yang masuk dalam jaringan gay ini,” ungkap Yohana.
Yohana menuturkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendata akun terselubung sepeerti itu. “Supaya jagan menjalar lebih banyak lagi kepada anak-anak,” tukasnya.(Rafif)