Ekonomi

Kementerian Pertanian Akan Kaji Skema Baru Kartu Tani

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) akan menyiapkan skema baru penyaluran pupuk bersubsidi melalu Kartu Tani. Kartu tersebut, akan menyimpan berbagai informasi petani, lahan, masa panen, dan kebutuhan sarana produksi pertanian.  Selain itu, juga sebagai pintu informasi dan monitoring bagi pemerintah pusat, daerah, dan BUMN terkait.

“Kementerian BUMN menyarankan agar subsidi secara langsung melalui Kartu Tani, sedang kita uji coba,” ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Sarana Prasaran Kementan Muhrizal Sarwani di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Kartu Tani, lanjut Muhrizal, diberikan langsung kepada kelompok tani (poktan) yang masuk dalam daftar Rencana Definitif Kelompok Tani (RDKK). Pemerintah sudah membagikan sebanyak 1,2 juta kartu di Provinsi Jawa Tengah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sementara di Jawa Timur telah disalurkan 10 ribu kartu melalui Bank Negara Indonesia (BNI).

“Target bulan Juni mendatang di daerah Jawa Timur sudah ada 1 juta kartu. Kita mulai dari daerah-daerah yang mudah dulu,” kata dia. Menurutnya, selain penyaluran kartu pihak dia juga fokus pada penerapan sistem e-RDKK yang semuanya akan berbasis online.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Meskipun begitu, hingga kini pupuk bersubsidi masih tetap ada. Kementan sudah mengajukan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2018. Lantaran, skema Kartu Tani direncanakan efektif berjalan mulai tahun 2019.

Misalnya seperti pupuk Urea, pemerintah akan tetap mensubsidi sebanyak Rp 3.010 per kilogram (Kg) dari harga normal Rp 4.800 per Kg. Petani tetap membeli dengan harga Rp 1.790 per Kg. “Jadi kalau kartu tani sudah merata, yang tidak punya kartu harus beli dengan harga normal,” ucap Muhrizal.

Ia menyampaikan, prasyarat yang harus dipenuhi agar program terealisasi yakni data akurat akan kepastian pasokan di pasaran. Sosialisasi terhadap petani juga menjadi tantangan besar bagi pemerintah.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 439