Ekonomi

Kementerian PANRB Tegaskan Percepatan Redistribusi ASN Mendesak

NUSANTARANEWS – Sebagai  upaya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah  mencanangkan program redistribusi pegawai ke lintas daerah.

Menurut Deputi Bidang SDM Kementrian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, melalui siaran persnya, rabu (26/10/2016) menjelaskan bahwa redistribusi pegawai saat sangat mendesak untuk dilakukan.

“Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dimulai dengan redistribusi ke Kabupaten/Kota sekitar dalam wilayah Provinsi. Untuk jangka panjang, kebijakan redistribusi ini akan dilakukan lintas Provinsi sesuai dengan kebutuhan objektif daerah,” ungkap Setiawan Wangsaatmaja.

Mengenai program tersebut, redistribusi pegawai rencanan diberlakukan untuk ASN yang berada di zona merah. Sebagian ASN yang bertugas di Kabupaten/Kota dengan komposisi belanja pegawainya diatas 60 % dari APBD akan diresdistribusi ke Kabupaten/Kota yang membutuhkan dengan komposisi belanja pegawainya dibawah 50 %.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan mutasi pejabat yang menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Pratama secara nasional. Secara tidak langsung, saat ini mutasi pejabat ini sudah dilakukan dengan adanya seleksi terbuka.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Kebijakan ini akan terus dikembangkan secara bertahap, mulai dari mutasi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi. Selanjutnya, dilakukan mutasi Kepala SKPD Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.

“Sedangkan untuk jangka panjang, mutasi akan dilakukan untuk semua JPT Pratama lintas provinsi,” imbuh Setiawan. (Adhon/Red-01)

Related Posts