EkonomiPolitik

Kementerian ESDM Kembali Cabut 22 Regulasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 22 regulasi yang dinilai sudah tidak relevan lagi dan menghambat proses investasi.

Sebanyak 51 regulasi disederhanakan menjadi hanya 29 regulasi yang terdiri dari regulasi di subsektor migas (dari 10 menjadi 7 regulasi), ketenagalistrikan (2 menjadi 1 regulasi), minerba (6 menjadi 1 regulasi), EBTKE (6 menjadi 2 regulasi), dan SKK Migas (27 menjadi 18 regulasi).

“Menyusuli minggu lalu (mencabut 32 regulasi), kami kembali melakukan pengurangan atau pencabutan banyak peraturan. Hari ini, total yang dicabut 22 (peraturan). Kita mencabut lagi peraturan-peraturan baik peraturan menteri, keputusan menteri maupun juklak-juklak, aturan perizinan dan peraturan kerja, baik di direktorat jenderal maupun di SKK Migas, itu sekarang kita cabut,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Baca juga: Jonan Diminta Kaji Masak-masak 11 Aturan Bidang Ketenagalistrikan yang Bakal Dihapus

Jonan mengatakan pencabutan peraturan ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mendorong investasi.

Baca Juga:  Dukung Di Munas Golkar 2024, Satkar Ulama Jawa Timur Beber Dukungan Untuk Airlangga

Eks Menteri Perhubungan ini mengungkapkan sejak pekan lalu total sudah ada sebanyak 54 peraturan dicabut.

“Minggu lalu 32 dan hari ini 22 yang dicabut. Jadi mudah-mudahan ini bisa mendorong investasi besar, karena rencana investasi di sektor ini, termasuk di SKK dan BPH tahun ini kurang lebih USD 50 miliar atau naik dua kali lipat dibanding tahun 2017,” paparnya.

Ia mengklaim Kementerian ESDM berpegang pada tigal hal dalam mencabut peraturan tersebut. Pertama, konstitusi UUD 1945 pasal 33.

“Kedua soal keselamatan, dan yang ketiga soal public governance-nya. Memang kalau 200 sekalian mungkin bisa (sampai) 3 bulan. Ini jadi tiap minggu bisa 20, mungkin minggu depan ada 10, dua minggu lagi terus kita kurangi,” ujar Jonan.

Baca juga: Presiden Diminta Anulir Permen Kementerian ESDM

Salah satu peraturan yang dicabut tersebut ialah Peraturan Menteri ESDM No. 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian. Kedua peraturan ini digabung menjadi Rancangan Peraturan MESDM – Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquified Petroleum Gas.

Baca Juga:  HUT Dihadiri Gibran, SPSI Jatim Janji Sumbang 2,5 Juta Suara Prabowo Gibran

Alasan Kementerian ESDM menggabungkan dua peraturan tersebut antara lain untuk penyederhanaan bentuk legalitas Penyalur BBM, BBG, dan LPG (cukup dilaporkan); memberikan landasan hukum adanya subpenyalur (dalam rangka program BBM Satu Harga); serta menghilangkan persetujuan SKP menjadi hanya melaporkan penyalurnya ke Ditjen Migas. (red)

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 21