HukumRubrika

Kementerian Agama Edarkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola

kementerian agama, pengeras suara, aturan pengeras suara, pengeras suara masjid, suara adzan, nusantaranews
Pengeras suara di masjid. (firstpost.com)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

“Sehubungan banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla, maka untuk memberikan penjelasan, bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat kami minta bantuan dan kerjasama saudara untuk mensosialisaiskan pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla,” kata Kemenag RI.

Kemenag meminta Instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut disebarkan dan dijelasn kepada masyarakat luas, khususnya umat Islam.

Baca juga: PBNU: Mengatakan Suara Adzan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

“Menyebarluaskan instruksi dimaksud melalui media sosial seperti WA group dengan cara yang santun,” katanya.

Berkaitan dengan instruksi tersebut, Kemenag memberikan tuntunan pengunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushalla.

Pertama, aturan penggunaan pengeras suara; pengeras suara luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu sholat; pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara; serta mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Kedua, waktu sholat ashar, maghrib dan isya; 5 menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al Qur’an; adzan dengan pengeras suara keluar dan ke dalam; sesudah adzan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Baca juga: Meliana Korban Kebencian Umat Muslim Terhadap Akrobat Politik Ahok dan Jokowi di Metropolitan

Ketiga, waktu sholat dzuhur dan jumat; 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu jumat diisi dengan bacaan Al Quran yang ditujukan ke luar, demikian juga adzan; sholat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.

Keempat, waktu takbir tarhim dan ramadhan; takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar; tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara; suara ramadhan siang dan malam hari bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam.

Kelima, waktu upacara hari besar Islam dan pengajian; pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam kecuali pengunjung atau jamaahnya meluber keluar. (eda/anm)

Baca Juga:  Diambil Sumpah, Marsono Resmi Jabat Ketua DPRD Tulungagung

Editor: Ani Mariani

Related Posts

1 of 3,053