Hukum

Kemenkumham Lambat, Dua Minggu Lebih SK Pembubaran HTI Tak Turun Juga

NUSANTARANES.CO, Jakarta –  Kuasa Hukum organisasi permasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia HTI Yusril Ihza Mahendra menyesalkan kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sangat lambat dalam menyerahkan Surat Keputusan Pencabutan Status Badan Hukum dan pembubaran HTI.

Padahal, kata Yusril, Pemerintah telah dengan resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum dan pembubaran tersebut tanggal 19 Juli yang lalu. Seperti diketahui, SK Badan Hukum HTI dicabut sejak Rabu 19 Juli 2017 lalu tindak lanjut atas Perppu Nomor 2/2017.

Dalam keterangan tertulisnya, Yusril dan para lawyer di IHZA&IHZA LAW FIRM selaku kuasa hukum HTI telah berulang kali memintanya kepada Direktur yang menangani masalah tersebut di bawah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun selalu dijawab belum ada perintah Dirjen untuk menyerahkan SK tersebut kepada HTI atau kuasa hukumnya.

“Sementara Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon” kata Yusril di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

Atas dasar itu, Yusril meminta Menkumham Yasonna Laoly agar segera memerintahkan Dirjen AHU menyerahkan SK Menkumham tentang pembubaran HTI tersebut.

“Masa sudah lebih dua minggu SK tidak dikirim juga. Padahal berdasar SK itulah kami akan menggugat Pemerintah RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegas Yusril

Sekadar diketahui, Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto berulangkali mempersilahkan HTI untuk melawan pembubaran itu melalui pengadilan. Namun, lambatnya Kemenkumham menyerahkan SK itu telah membuat HTI tertunda-tunda untuk melakukan perlawanan ke pengadilan.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 17