Berita UtamaHukumPolitik

Kemenkumham Bakal Luncurkan Aplikasi Pengajuan WNI Online Di Beijing, Why?

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki visi dan misi yang hebat. Namun sudahkah berjalan sesuai cita-cita Kemenkumham? Visi hebat Kemenkumham adalah “Masyarakat memperoleh kepastian hukum”. Adapun dua misinya (untuk menyebut dua dari lima misi) ialah mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas dan mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas.

Apakah visi-misi Kemenkumham sudah berjalan dengan baik atau belum? Masing-masing pihak dapat menjadi saksi dan berhak untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing. Pertanyaan pentingnya adalah, siapakah “masyarakat” yang dimaksud Kemenkumham? Masyarakat Indonesia-kah atau masyarakat dunia secara umum? Pertanyaan ini muncul lantaran Kemenkumham -dengan hebatnya pula- telah mempersiapkan peluncuran aplikasi pengajuan kewarganegaraan secara online.

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Rinto Hakim menyampaikan bahwa tujuan dari diadakannya aplikasi tersebut untuk memudahkan siapa pun yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia termasuk di luar negeri.

“Ini untuk memudahkan proses mendapatkan kewarganegaraan Indonesia,” ungkap Rinto Hakim usai temu wicara ‘Dinamika Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan’ di Beijing, China, Kamis (24/11) malam lalu.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Menurut Rinto dalam aplikasi online tersebut akan disampaikan pula persyaratan menjadi warga negara Indonesia dan ujian online untuk memastikan pemohon memahami Indonesia. Proses peluncuran aplikasi kewarganegaraan secara online, lanjutnya, masih dibahas mendalam bersama kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan dan lainnya. “Jika semua sudah oke, kami berencana meluncurkannya pertengahan Maret 2017,” ujar Rinto.

Rinto menuturkan bahwa, pergerakan manusia termasuk warga negara Indonesia semakin dinamis. Sehingga memungkinkan persoalan kewarganegaraan menjadi semakin dinamis semisal perkawinan campur, status anak yang dilahirkan dari perkawinan campur, dan sebagainya.

“Menyikapi dinamika tersebut, maka Dirjen AHU khususnya Direktorat Tata Negara memprogramkan kegiatan temu wicara setiap tahunnya ke beberapa negara, untuk mengetahui kasus-kasus kewargengaraan yang selama ini jarang mengemuka, karena masih banyak WNI yang belum mengetahui tentang kewarganegaraan, termasuk yang berada di luar negeri dan melakukan kawin campur dan sebagainya,” ujar Rinto.

Rinto menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan beberapa kasus kewarganegaraan dari Diaspora Indonesia di Amerika, Eropa dan Asia, terutama terkait dwi kewarganegaraan bagi WNI. “Sudah banyak negara yang menganut dwi kewarganegaraan, namun untuk Indonesia belum karena tidak mudah juga untuk mengubah undang-undang, karena menyangkut undang-undang lainnya,” ungkap Rinto.

Baca Juga:  Dewan Kerja Sama Teluk Dukung Penuh Kedaulatan Maroko atas Sahara

Di acara yang sama, Wakil Kepala Perwakilan RI KBRI Beijing Listyowati dalam pidato pembukaannya mengatakan perlindungan WNI merupakan salah satu tugas Pemerintah sesuai dengan amanat Alinea IV Pembukaan UUD 1945. “Oleh karena itu, Konjen RI menyambut baik penyelengaraan kegiatan Temu Wicara ini. Diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan pencerahan khususnya bagi masyarakat Indonesia di luar negeri dalam menghadapi berbagai dinamika dan permasalahan menyangkut isu kewarganegaraan,” katanya.

Lebih lanjut, Listyowati menegaskan sebagai subyek hukum WNI menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang wajib diakui, dihormati, dilindungi, difasilitasi dan dipenuhi oleh negara. Sebaliknya, WNI juga menyandang kewajiban-kewajiban yang merupakan hak negara yang juga harus diakui, dihormati dan ditaati oleh WNI (Sule)

Related Posts

1 of 5