Kemenkominfo, Kemendagri dan KPU Pemegang Data Registrasi Seluler Masyarakat

Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bidang Hukum Henri Subiakto. (Foto: Ucok Al Ayubbi/NusantaraNews)

Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bidang Hukum Henri Subiakto. (Foto: Ucok Al Ayubbi/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wacana terkait registrasi kartu telpon menggunakan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga memunculkan kekhawatiran masyarakat. Tak hanya khawatir, masyarakat juga mulai curiga pendataan ini ada kaitannya dengan persiapan Pemilu 2019 mendatang. Lantas siapa yang bisa menjamin keamanan data masyarakat?

Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) menggaransi menganai keamanan data masyarakat yang telah diregistrasi. Melalui staf ahlinya, Kemenkominfo meminta dengan sangat agar masyarakat tidak khawatir datanya akan bocor dan dibocorkan. Henri Subiakto mengatakan, kemanan data tersebut sudah ada dan tertulis di dalam undang-undang (UU).

Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kemanan data yang telah diregistrasi. Pasalnya, keamanan data tersebut sudah ada undang-undang yang mengaturnya

“Sebenarnya keamanan dari sisi regulasi kan sudah ada. Aturan-aturan kalau sampai bocor siapa yang bertanggung jawab sudah ada. Artinya norma-norma sudah ada sanksi hukumnya kemudian dari sisi teknis ada ISO, sistem dibuat sedemikian rupa agar tidak mudah diambil,” ujar Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bidang Hukum Henri Subiakto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11/2017).

Henri mengungkapkan, data seluler yang telah diregistrasi tersebut tak hanya tersimpan di Kemenkominfo melainkan juga akan didata dan disimpan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini di bawah pimpinan Tjahjo Kumolo.

“Yang menguasai hanya Dirjen Dukcapil saja dan Kementerian Dalam Negeri yang bisa diberikan hanya kepada KPU, tidak di luar itu. Mereka itu hanya mengakses untuk nomer dan KK (Kepala Keluarga, red). Bisa aja hanya untuk melihat akan tetapi tidak bisa menguasai data lah, itu dijamin oleh Kemendagri,” ungkap Henri.

Henri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatira datanya yang akan disimpan Kemenkominfo, Kemendagri dan KPU akan disalahgunakan ataupun dicuri orang lain.

“Artinya tidak perlu dikhawatirkan apalagi memang sms itu kan hanya nomer KK dan nomer NIK kan. Bukan konten dari KK-nya. Ini kalau masih ada kebocoran-kebocoran itu, belum tentu dari situ,” pungkasnya

Reporter: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Exit mobile version