Ekonomi

Kemenhub: Perusahaan Layanan Transportasi Online Harus Segera Daftarkan Kendaraan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada seluruh perusahaan layanan transportasi online untuk segera mungkin terapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016. Salah satu aturan yang ingin segera diaplikasikan tersebut adalah persyaratan bagi perusahaan aplikasi untuk mendaftarkan kendaraan yang beroperasi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo mengungkapkan bahwa sejauh ini baru 10 persen dari jumlah kendaraan angkutan sewa online yang beroperasi di wilayah Jakarta yang sudah mendaftarkan diri dan memiliki izin beroperasi.

“Contohnya, aplikasi Grab Car yang dikelola oleh PT Solusi Transport Indonesia. Jumlah kendaraan yang kita identifikasi ada 5.110 kendaraan, yang sudah berizin untuk wilayah DKI Jakarta baru 347 kendaraan. Berarti ada 4.763 kendaraan yang tidak izin”, ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Sugihardjo menjelaskan, apabila perusahaan aplikasi masih memberikan fasilitas online kepada angkutan yang tidak memiliki izin, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi. “Kemenhub memberikan masukan kepada Menkominfo yang memiliki wewenang untuk memutus akses (pemblokiran) sementara terhadap provider aplikasi,” kata dia.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

Pemberlakuan izin kepada segenap perusahaan layanan transportasi online yang sudah beroperasi juga berkaitan dengan kuota kendaraan di setiap wilayah. Hal ini untuk menjaga keseimbangan transportasi yang ada, maka dari itu Kemenhub berupaya mengatur jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, termasuk angkutan sewa online.

Dalam hal itu, Kemenhub menyerahkan penetapan kebutuhan jumlah kendaraan angkutan sewa online sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

“Kami berharap angkutan sewa online harusnya bersifat komplemen. Kalau jumlahnya semakin banyak, ini bukan komplemen lagi. Jumlahnya harus dihitung, nanti kami duduk bersama dengan pemda, Organda, aplikasi, dan koperasi,” ungkap Sugihardjo.

Selain masalah perizinan dan kuota, terkait persoalan tarif angkutan juga tengah ramai diperbincangkan publik. Dalam hal ini, Kemenhub menyerahkan penetapan tarif angkutan sewa online sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

Sebagai informasi, saat ini uji publik terhadap revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, masih dilakukan.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Melalui uji publik ini, diharapkan Kemenhub dapat merumuskan regulasi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik dari masyarakat pengguna, penyedia jasa aplikasi, taksi konvensional, maupun pihak-pihak yang netral, seperti pengamat dan akademisi.

Kemenhub menargetkan Revisi PM No 32 Tahun 2016 akan selesai pada April. “Kalau aturan ini sudah tuntas, sesuai dengan masukan, kami minta semua pihak menaati supaya tidak terjadi kericuhan lagi,” jelas Sugihardjo.

Revisi PM No 32 Tahun 2016 terus disosialisasikan. Revisi dilakukan karena selama ini aturan tersebut kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Adapun beberapa hal yang ditambahkan ke dalam revisi PM No 32 Tahun 2016, antara lain jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus (online), batas kendaraan angkutan sewa khusus (online), kewajiban STNK berbadan hukum, uji KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 10