NUSANTARANEWS.CO – Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Tonny Budiono memberhentikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam pengawasan keselamatan kapal Zahro Express yang terbakar di perairan Teluk Jakarta, Minggu, 1 Januari 2017.
Dirjen Tonny menyebutkan bahwa pemberhentian KSOP Muara Angke efektif per tanggal 3 Januari 2017 tersebut dilakukan atas perintah Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada rapat terbatas penanganan Kecelakaan KM. Zahro Express pada hari ini, Senin 2 Januari 2016 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
“Bapak Menteri Perhubungan memberikan arahan agar Kepala Kantor KSOP Kelas III Muara Angke diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat yang menerbitkan Surat Izin Berlayar (SPB) dan kami sedang menyiapkan surat pemberhentiannya yang akan efektif pertanggal 3 Januari 2017,” ujar Tonny melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin(2/1/2017).
Selain pemberhentian KSOP Muara Angke tersebut, Menteri Perhubungan juga memberikan arahan agar Dirjen Hubla memberikan surat peringatan tertulis kepada pemilik Kapal dan Nakhoda kapal Zahro Express, Moh. Nali.
“Kami juga akan memberikan teguran tertulis kepada pemilik perseorangan KM. Zahro Express, Yodi Mutiara Prima dan Nakhoda, Moh. Nali yang telah lalai dalam pengawasan yang menyebabkan jatuhnya korban pada musibah terbakarnya Kapal KM. Zahro Express tersebut,” kata Tonny.
Menurutnya, Menteri Perhubungan juga menginstruksikan kepada Dirjen Hubla agar melakukan klarifikasi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah tersebut dan juga di seluruh Indonesia.
“Perintah Pak Menteri agar kami melakukan klarifikasi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Muara Angke dan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk bersama-sama menindaklanjuti penanganan musibah terbakarnya KM. Zahro Express tersebut,” ungkap Tonny.
Pada hari kedua musibah terbakarnya KM. Zahro Express, Ditjen Hubla mengirimkan Kapal Patroli KN P.348 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok dan KN 355 dari KSOP Kep Seribu dengan menerjunkan 5 (lima) orang penyelam KPLP bersama para penyelam Basarnas guna mencari korban musibah KM. Zahro Express lainnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.003/13/16/DK.16 Tentang Peningkatan Keselamatan Kapal, tertanggal 16 September 2016.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut seluruh UPT Perhubungan Laut untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin di dalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine). Mereka juga harus memastikan setiap Pemilik atau Operator dan juga Nakhoda kapal melaksanakan dan melaporkan hal-hal yang menjadi persyaratan keselamatan sebelum keberangkatan kapal.
Dirjen Hubla kembali menegaskan bahwa keselamatan pelayaran sudah seharusnya menjadi kebutuhan mutlak dan tanggung bersama yang artinya Pemerintah sebagai Regulator di bidang keselamatan pelayaran harus didukung oleh Operator dan juga User/pengguna jasa/masyarakat agar tujuan menciptakan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia dapat terwujud. (Andika)