Politik

Kemendagri Minta ASN Pikir Ulang Maju Sebagai Caleg

bkn, asn, pegawai negara, pns, pengabdi negara, pejabat negara, ujaran kebencian, sanksi asn, sanksi pns, aparatur negara, nusantaranews
Paratur sipil negara (ASN)/Pegawai Sipil Negara (PNS). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri aktif supaya memikirkan ulang bila ada yang berencana maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 mendatang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengingatkan, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.

Baca juga: Rumah Sakit Jiwa Surabaya Siapkan Mind Body Chek Up untuk Hadapi Pileg 2019

“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” pesan Bahtiar seperti dikutip laman Kemendagri, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Menurut Bahtiar, peraturan sama juga berlaku untuk direksi, komisaris hingga karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Baca Juga:  Ketua DPRD Nunukan Gelar Reses Dengan Para Pedagang di Pasar Yamaker

“Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali,” tegas Bahtiar.

Baca juga: Mantan Napi Pedofilia Dilarang Daftar Caleg 2019

Kemendagri menegaskan ASN harus mengundurkan diri bila memutuskan maju sebagai caleg.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon legislatif di semua tingkatan periode tahun 2019-2024 sejak Selasa (4/7) pekan lalu. (red/nn)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 21