KreativitasPolitik

Kemendagri Apresiasi Metode Kampanye Penyebaran Alat Penunjang Protokol Kesehatan Covid-19

Kemendagri apresiasi metode kampanye penyebaran alat penunjang protokol kesehatan Covid-19.
Kemendagri apresiasi metode kampanye penyebaran alat penunjang protokol kesehatan Covid-19.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kemendagri apresiasi metode kampanye penyebaran alat penunjang protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan bahwa Kemendagri mendorong dan mengapresiasi setiap pasangan calon yang melaksanakan kampanye dengan penyebaran bahan Kampanye kepada umum salah satunya dalam bentuk Alat Pelindung Diri atau bahan kampanye yang mendukung penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.

Metode kampanye tersebut, kata Benni, juga sebagai bentuk sosialisasi pendisiplinan masyarakat terhadap Gerakan 4 M di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Gerakan 4 M tersebut meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Gerakan ini merupakan salah satu upaya pencegahan untuk memutus rantai penularan Covid-19 saat ini serta Pilkada sebagai momentum penting perlawanan Covid-19.

Kampanye dapat memanfaatkan momentum ini sebagai bagian dari perlawanan Covid-19 dengan penyebaran bahan kampanyenya dalam bentuk masker, hand sanitizer, sabun, face shield, alat pencuci tangan (bak, galon, ember, kotak dan bentuk lainnya) yang merupakan bagian kepedulian para pasangan calon terhadap sosialisasi pendisiplinan masyarakat dan pengananan penularan Covid-19,” ungkapnya di Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (30/9).

Baca Juga:  Relawan Lintas Profesi Se-Tapal Kuda Deklarasi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim

Benni juga menekankan bahwa pelaksanaan kampanye harus benar-benar mematuhi aturan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Terakhir, Benni mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa berperan aktif dalam Pilkada tidak hanya dilakukan pada hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, namun pada seluruh tahapan. Kemudian masyarakat juga diharapkan mengikuti kegiatan kampanye yang dilakukan oleh kandidat/pasangan calon selalu disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan tertib, lancar dan aman Covid-19. (Puspen Kemendagri/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,049