Ekonomi

Kemendag Banding Atas Putusan WTO

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyatakan banding dengan putusan organisasi perdagangan dunia alias World Trade Organization (WTO) yang telah memenangkan gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru terhadap Indonesia terkait hambatan perdagangan impor beberapa produk seperti makanan dan hewan termasuk daging sapi dan unggas.

“Kita akan banding, kita akan menyikapinya lebih,” tegas Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, di Jakarta, Jumat, (23/12/2016).

Menurutnya putusan yang diberikan WTO atas Indonesia sebenarnya sudah tidak relevan dengan sejumlah deregulasi yang telah dijalankan. Sebab gugatan tersebut telah diajukan sejak tahun 2011.

Dia juga memastikan kejadian ini tidak akan mengganggu hubungan dagang Indonesia dan Selandia Baru serta Amerika Serikat. Ada tidaknya gugatan dan banding yang akan dilakukan, kedua negara tetap akan menjalin perdagangan yang sebelumnya memang telah berjalan.

“Tidak akan ganggu perdagangan kita. Banding juga tidak mengurangi rasa hormat kami,” pungkasnya.

Sebagai informasi, WTO memenangkan gugatan Selandia Baru dan Amerika Serikat terhadap Indonesia tentang pembatasan impor untuk produk makanan dan hewan termasuk daging sapi dan unggas.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Seperti dikutip dari kantor berita Reuters, sebanyak 18 aturan dagang Indonesia mempengaruhi impor hortikultura, hewan dan produk hewan tak sesuai dengan aturan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) induk dari WTO sebelumnya.

Departemen Perdagangan AS menyatakan pada Maret 2015, pembatasan impor tersebut mencakup produk seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi. Pembatasan tersebut diperkirakan telah merugikan industri sektor daging sapi negara hingga US$ 690,20 juta. (Restu)

Related Posts

1 of 36