EkonomiHukum

Kemenag Jawab Kritikan Direktur CBA Terkait Akomodasi Amirul Haj

NUSANTARANEWS.CO – Center  for Budget  Analysis (CBA) seperti diberitakan Nusantaranews sebelumnya melontarkan kritikan pedas yang terkesan memojokan rombongan Amirul Haj yang dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Dalam kritikannya Uchok Sky menuturkan ternyata enak dan nikmat sekali jadi Menteri Agama, sudah dikasih naik haji gratis, dan dapat pula uang harian. Demikian kritik Direktur CBA itu.

Baca: Uchok Sky: Wow, Ternyata Enak dan Nikmat Sekali Jadi Menteri Agama

Menanggapi kritikan Uchok Sky yang terkesan memojokkan, Kepala Pusat Penerangan Informasi dan Humas Kementerian Agama (Kemenag), Syafrizal Syofyan mengungkapkan bahwa biaya akomodasi petugas haji (Amirul Haj) selama bertugas di Tanah Suci sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan, Amirul Haj dibentuk sesuai dengan Taklimatul Haj (Peraturan Haji) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dalam ketentuan itu, setiap negara yang mendapatkan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi harus memiliki Misi Haji yang merupakan representasi negara.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Petugas Misi Haji itu di Indonesia disebut Amirul Haj dan dia harus representasi dari negara, makanya dipimpin langsung oleh Pak Menteri,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (26/8) malam.

Selain itu, Syafrizal menjelaskan terkait dengan biaya akomodasi Amirul Haj selama bertugas mengawasi jamaah asal Indonesia di Mekkah dan Madinah. Hal itu menurutnya sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.02/2015 yang menyatakan bahwa standar biaya akomodasi orang per  hari untuk perjalanan dinas luar negeri ke Saudi Arabia sebesar US$450 untuk kelas A atau pimpinan Amirul Haj (Menag RI), sedangkan untuk kelas B seperti Wakil Amirul Haj dan Sekretaris sebesar US$331.

Kemudian untuk Anggota Amirul Haj (kelas C) yang berjumlah tujuh orang sebesar US$269 perorang, dan untuk Sekretariat (Kelas D) sebesar US$251.  Jadi, itu semua sudah ditetapkan dalam DIPA Kemenag tahun 2016. Bahkan kita melakukan efisiensi dari anggaran yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah itu, harusnya akomodasi untuk Pak Menteri US$450 atau sekitar Rp5,5 juta. Ini kan tidak, yang diberikan hanya Rp4 juta per hari, begitu juga dengan anggota yang lainnya semua pelaksanaannya di bawah ketentuan DIPA Kemenag 2016, jelas Syofyan.

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

Di samping itu, ia juga menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Bab IV Pasal 8 ayat 2 menyatakan, Kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Haji merupakan salah satu tugas nasional yang menjadi tanggungjawab Pemerintah. Dan dalam ayat 3-nya, telah menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dimaksud dalam ayat 2, Menag mengkoordinasikannya dan bekerjasama dengan masyarakat, sejumlah instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Itu jelas termaktub dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Jadi, sekali lagi tidak ada penyelenggara haji yang mengada-ada atau menyalahgunakan wewenang,” pungkasnya.  (deni)

Related Posts

1 of 3,050