Hukum

Kembangkan Kasus Narkotika, Dua Pengedar Diamankan Polrestabes Surabaya

polrestabes surabaya, kasus narkotika, pengedar, nusantaranews
Kembangkan Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kembangkan ungkap kasus narkotika, dua pengedar diamankan Polrestabes Surabaya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana mengatakan pihaknya telah mengamankan dua tersangka yaitu AS (40) dan SA yang keduanya adalah pengedar sabu di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Yang pertama tertangkap AS dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Dari AS kami dapati nama SA yang indekos di wilayah Wonokitri Surabaya,” jelasnya di Surabaya, Kamis, (25/4/2019).

Indra mengatakan SA mendapat sabu dari JF yang pengirimannya melalui system ranjau.

”SA dapat upah sekali kirim Rp 100 ribu,” sambungnya.

Saat pemeriksaan SA, kata Indra, didapati rencana pengiriman sabu seberat 48,72 gram di terminal Mojokerto.

”Kami lakukan penyisiran di sana dan kami dapati di dalam sebuah tas dipinggir jalan sabu tersebut,” terangnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan sebesar 48,72 gram beserta alat hisapnya.

“Selain itu juga kami dapati pipet untuk nyabu di mana di pipet tersebut masih ada sisa sabu seberat 3,28 gram. Pipet didapat dari penggeledahan sabu di kamar indekost SA,” jelasnya.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Sedangkan untuk pasal dijeratkan kepada keduanya, yaitu pasal 114(2) UU Psikotropika dengan sanksi pidana penjara seumur hidup.

Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,052