NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Setelah ditetapkan tersangka, penyidik Polda Jatim kembali menjadwalkan untuk memeriksa pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
“Ada berkas-berkas yang perlu dilengkapi sehingga ada pemeriksaan lanjutan. Rencananya minggu depan,” jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Jumat (23/11/2018).
Barung mengatakan dalam kasus Gus Nur, pihak penyidik Polda Jatim telah melakukan penyitaan terhadap akun-akun medsos yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Bahkan untuk menguatkan alat bukti, rencananya penyidik akan ke Palu untuk menyita barang-barang lain yang digunakan membuat vlog tersebut,” jelasnya.
Sebelumya, pendakwah Gus Nur, dilaporkan generasi Muda NU atas video vlognya karena telah mengucapkan kata-kata tak pantas terhadap NU. Dalam video tersebut diupload di Youtube dengan judul Generasi Muda NU Penjilat.
Atas ulahnya itu, Gus Nur terancam terjerat pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3, Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pewarta: Setya N
Editor: M Yahya Suprabana