Hukum

Kembangkan Kasus Gus Nur, Polda Jatim Buru Barang Bukti ke Palu

gus nur, generasi muda nu, sugi nur raharja, polda jatim, nusantaranews, nusantaranewsco, nusantara news, nusantara
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Setya N)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Setelah ditetapkan tersangka, penyidik Polda Jatim kembali menjadwalkan untuk memeriksa pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

“Ada berkas-berkas yang perlu dilengkapi sehingga ada pemeriksaan lanjutan. Rencananya minggu depan,” jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Jumat (23/11/2018).

Barung mengatakan dalam kasus Gus Nur, pihak penyidik Polda Jatim telah melakukan penyitaan terhadap akun-akun medsos yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Bahkan untuk menguatkan alat bukti, rencananya penyidik akan ke Palu untuk menyita barang-barang lain yang digunakan membuat vlog tersebut,” jelasnya.

Sebelumya, pendakwah Gus Nur, dilaporkan generasi Muda NU atas video vlognya karena telah mengucapkan kata-kata tak pantas terhadap NU. Dalam video tersebut diupload di Youtube dengan judul Generasi Muda NU Penjilat.

Atas ulahnya itu, Gus Nur terancam terjerat pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3, Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Pewarta: Setya N
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,151