Hukum

Kembalikan Uang e-KTP, KPK Diminta Berikan Perlindungan 11 Saksi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peneliti ICW (Indonesian Corruption Watch); Tama S Langkun menyarankan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang dianggap penting keterangannya dalam kasus korupsi e-KTP (Korupsi Tanda Penduduk berbasis elektronik). Terlebih terhadap sebelas orang saksi yang sudah mengembalikan uang kepada KPK.

“Tujuan perlindungan saksi agar keterangan mereka tidak berubah sewaktu-waktu,” tutur Tama di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/5/2017).

Lebih jauh Tama menjelaskan perlindungan terhadap para saksi diperlukan mengingat potensi ancaman kepada saksi cukup besar. Hal tersebut terlihat dari kasus Politikus Miryam S Haryani. Dalam kasus Miryam, ada pertentangan antara BAP (berita acara pemeriksaan) dengan kesaksian yang diberikan disidang e-KTP.

“Nah kalau kemudian akan menutupi pihak penerima tentu saja bisa. Boleh jadi karena keterangan tersebut akan mengarah kepada pihak tertentu maka untuk menutupinya saksi menarik BAP yang sudah disampaikan lewat proses hukum di pengadilan,” pungkas Tama.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Diketahui berdasarkan pemantauan ICW dan STHI Jentera terdapat sekitar sebelas orang yang telah mengembalikan uang kepada KPK. Sebelas orang tersebut diantaranya Sekjen Kemendagri; Diah Anggraeni sebesar US$ 500.000 terungkap dalam sidang 16 Maret 2017. Anggota DPR RI; M Djafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar terungkap dalam sidang 3 April 2017. Dirut PT Quadra Solution; Anang Sugiana Sudiharjo sebesar US$ 200.000 +1,3 miliar terungkap dalam sidang 6 April 2017.

Anggota tim teknis proyek e-KTP dan Dosen ITB; Maman Budiman sebesar Rp 5 juta terungkap dalam sidang 13 April 2017. PNS Ditjen Dukcapil dan Sekretaris Lelang e-KTP; Pringgo Hadi Tjahyono sebesar Rp 10 juta terungkap dalam sidang 13 April 2017. Ketua Tim lelang e-KTP; Husni Fahmi sebesar Rp 10 juta terungkap dalam sidang 17 April 2017.

Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa; Drajat Wisnu Wibawa sebesar US$ 40.000 terungkap dalam 20 April 2017. Direktur Keuangan PT. LEN Industri; Abraham Mose sebesar Rp 3 Miliar terungkap dalam 4 Mei 2017. Direktur PT. LEN Industri; Agus Iswanto sebesar Rp 1 Miliar terungkap dalam 4 Mei 2017. Advokat; Hotma Sitompul sebesar US$ 400.000 sebesar terungkap dalam 8 Mei 2017. Dan Auditor BPKP; Mahmud Toha Siregar sebesar Rp 3 juta terungkap dalam 8 Mei 2017.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 36