NUSANTARANEWS.CO – Anggaran untuk melakukan eksekusi mati terhadap 14 orang terpidana kasus narkoba tidaklah murah, pasalnya untuk mengekseskusi mati terpidana kasus narkoba Jilid III saja, pemerintah perlu mengglontorkan dana sedikitnya Rp 2,4 miliar. Anggaran sebesar itu pun telah disetujui melalui hasil Rapat Kerja (Raker) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Januari lalu dan kini dananya telah cair.
Jika Rp 2,4 miliar dibagi dengan jumlah terpidana sebanyak 14 orang, artinya dana yang harus digelontorkan untuk satu orang terpidana mati sebanyak Rp 200 juta.
Adapun rincian penggunaan anggaran Rp 200 juta per terpidana mati, sebagai berikut:
* Rapat koordinasi: Rp 1.000.000 x 3 rapat = Rp 3.000.000.
* Pengamanan: Rp1.000.000 x 30 orang = Rp 30.000.000
* Biaya konsumsi: Rp 27.000 x 4 hari x 40 orang x 2 = Rp 8.640.000
* Biaya transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 = Rp. 40.360.000
* Biaya sewa mobil: Rp 1.000.000 x 2= Rp 2.000.000
* Biaya penginapan eksekutor: Rp 500.000 x 3 hari x 40 orang = Rp 60.000.000
* Biaya regu tembak: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000
* Biaya penginapan wakil terpidana: Rp 500.000 x 2 hari x 5 orang = Rp 5.000.000
* Biaya transportasi wakil terpidana: Rp 1.000.000 x 2 hari x 5 orang = Rp 10.000.000
* Biaya penerjemah: Rp 1.000.000 x 1 orang x 5 = Rp 5.000.000
* Biaya rohaniawan: Rp 1.000.000
* Biaya petugas kesehatan: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp. 10.000.000
* Biaya pemakaman: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000
* Biaya pengiriman jenazah: Rp 1.000.000 x 5 orang = Rp 5.000.000,-
Diketahui, pelaksanaan eksekusi mati jilid III yang dilaksanakan pada Jumat (29/07/16) mulai Pukul 00.01 hingga 00.45 WIB di Pulau Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah, yang menurut rencana 14 terpidana, ternyata hanya 4 terpidana yang dieksekusi mati. Adapun keempat terpidana yang dieksekusi mati adalah Fredy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Senegal-Afrika Selatan), Michele Titua (Nigeria) dan Humperey Ejike alias doktor (Nigeria).
Sementara sisa 10 terpidana yang ditunda akan dikembalikan ke asal lapas semula. Kesepuluh terpidana yang dimaksud adalah Obinna Nwajagu, Eugene Ape, Federik Luttar, Ozias Sibanda, Zulfikar Ali, Gurdip Singh, Meri Utami, Pujo Lestari, Agus Hadi dan Okonkwo Nongso.
Melihat fakta dan kalkukasi dana tersebut, artinya masih ada anggaran yang tersisa cukup banyak yakni sebanyak Rp 1,6 miliar. Lantas kemana mengalirnya dana tersebut ?
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Racmad menjelaskan, bahwa seluruh anggaran yang telah disiapkan tidak bisa di kembalikan. Sebab anggaran yang digelontorkan belum sepenuhnya digunakan dalam eksekusi mati jilid III. Maksudnya dana eksekusi mati yang sudah dianggarkan tetap akan digunakan untuk 10 terpidana yang tertunda untuk eksekusi mati jilid III.
“Yang sudah dikerjakan dibayar, termasuk persiapan, namanya latihan kan semuanya juga itu dibayar. Tapi kalau baru empat ya empat itu, kan masih ada sisa kegiatan yang belum dilaksanakan,” jelasnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, (3/8/2016).
Namun saat disinggung apakah artinya akan ada eksekusi mati Jilid IV ? Dirinya mengaku belum dapat memastikannya.
“Saya belum bisa pastikan untuk itu,” tutupnya. (Restu)