Kekerasan di Sekolah Meningkat, Satgas Perlindungan Siswa Dibentuk di Jawa Timur

Kekerasan di sekolah meningkat, Satgas Perlindungan Siswa dibentuk di Jawa Timur.
Kekerasan di sekolah meningkat, Satgas Perlindungan Siswa dibentuk di Jawa Timur.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan seluruh sekolah di Jawa Timur untuk membentuk satgas perlindungan siswa di seluruh sekolah di Jawa Timur.

Mantan Pj Bupati Lamongan ini mengatakan instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi dari  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  pembentukan satgas perlindungan siswa di sekolah kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur.

“Ini sesuai instruksi bu gubernur untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun non fisik di lingkungan sekolah,” kata mantan Pj walikota Malang ini, Kamis (22/9).

Dalam pembentukan ini, sesuai arahan gubernur, jelas Wahid pihak yang terlibat menjadi keanggotannya adalah sekolah, Ortu siswa atau komite, dan siswa atau OSIS.

Sementara bagi sekolah dengan boarding school yang ada di kawasan pesantren atau kawasan lainnya, perlu ditambahkan perwakilan dari pesantren atau pengelola Asrama. Wahid berpesan agar sekolah terus mengoptimalkan dan memperkuat esktrakulikuler siswa. Menyalurkan dan memaksimalkan potensi, bakat dan minat siswa, sehingga peluang untuk melakukan kekerasan pada teman sebanyanya tidak terjadi.

“Para guru juga harus menyusun pembelajaran yang terintegrasi dengan program anti kekerasan. Penguatan intrakurikuler dan kokurikuler juga harus diperkuat,” jelasnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan pembentukan satgas perlindungan siswa di sekolah kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dikatakan Khofifah, secara formal tanggung jawab sekolah adalah selama siswa berada di sekolah dan pada jam sekolah. Namun pembentukan karakter siswa juga dilakukan di sekolah. Sehingga ditegaskan Khofifah, Perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama.

Khofifah juga melanjutkan, sebagai upaya pencegahan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan, hal paling krusial yang harus dipahami sekolah adalah bentuk kekeraaan serta dampak yang mungkin ditimbulkan dari tindak kekerasan.

“Banyak kasus tindak kekerasan terjadi karena ketidaktahuan pelaku maupun korban. Beberapa tindakan kekerasan dianggap sebagai sesuatu yang biasa, tetapi sebenarnya berpengaruh besar pada diri korban,” ujar mantan mensos ini.

Tindak kekerasan fisik akhir-akhir ini terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Dalam satu bulan terakhir, di Jawa Timur terjadi dua kasus kekerasan hingga mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia. Diantaranya terjadi di salah satu SMK di Jember pada bulan Agustus 2022 yang lalu.

Aksi kekerasan fisik menimpa seorang siswa klas X yang setelah dirawat di rumah sakit, siswa yang bersangkutan meninggal dunia. Kejadian lainnya menimpa seorang pelajar SMA klas XI di Sidoarjo yang juga setelah dirawat di rumah sakit, meninggal dunia karena pendarahan otak.

Aksi kekerasan fisik tersebut tentu menjadi sorotan publik. Dimana lingkungan pendidikan yang seharusnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa justru mengkhawatirkan.

Bahkan Kemdikbud Ristek telah mengeluarkan regulasi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman melalui Permendikbud No 82 Tahun 2015. Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Aturan Permendikbud ini masuk dalam rekomendasi regulasi yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diketahui KPAI mencatat setidaknya secara nasional ada 18 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama tahun 2021. (setya)

Exit mobile version