NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Barang bukti berupa sabu 116,89 gram dan sebanyak 1.000 botol miras dimusnahkan kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep Madura pada Rabu (13/9/2017).
Barang bukti yang berhasil disita ini merupakan hasil tangkapan dari berbagai kasus selama bulan Mei sampai pertengahan September 2017.
Kajari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan kali ini barang bukti yang dimusnahkan paling banyak yaitu narkotika jenis sabu dan ribuan botol miras. “Pemusnahan ini cara efektif untuk menghilangkan barang bukti,” kata Bambang.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar sedangkan botol dihancurkan dengan alat berat.
“Sebab barang bukti seperti sabu dan miras itu harus dimusnahkan karena merupakan barang yang berbahaya bagi manusia terlebih lagi pemuda,” sambung Bambang.
Pemusnahan barang haram tersebut dipusatkan dihalaman kantor Kejari Sumenep. Berdasarkan pantauan dari Nusantaranews di lokasi proses pemusahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kajari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi.
Selain itu juga didampingi oleh Wakapolres Kompol Sutarno, Ketua Pengadilan Negeri Arlandi Triyogo, Kasat Reskrim AKP Moh. Nur Amin, Kasat Narkoba Iptu Joni Wahyudi dan perwakilan BNNK beserta perwakilan Dinas Kesehatan setempat. (Mahdi)
Editor: Romandhon