HukumLintas Nusa

Kejar Pengedar Sampai Medan, Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,5 Kg

Kejar pengedar sampai Medan, Polrestabes Surabaya gagalkan penyelundupan sabu 8,5 kg.
Kejar pengedar sampai Medan, Polrestabes Surabaya gagalkan penyelundupan sabu 8,5 kg.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kejar pengedar sampai Medan, Polrestabes Surabaya gagalkan penyelundupan sabu 8,5 kg. Upaya penyelundupan sabu seberat lebih kurang 8,5 kg yang dilakukan jaringan Medan Sumut digagalkan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut diamankan beberapa tersangka antara lain Jois Sandi (30) warga Sidoarjo, Zanuar (20) warga Sambisari Surabaya, Holil (42) warga Gresik, Dedy Irawan (31) warga Gresik, Rusli (25) warga Surabaya dan Ariyansa (25) warga Gresik.

Dari pengakuan para tersangka tersebut, mereka sudah beroperasi sejak lama yaitu sejak bulan Oktober 2020 lalu. ”Total sabu yang sudah diedarkan mencapai lebih kurang 40 Kg. Mereka mengirim ke Jatim dapat upah Rp 20 juta per kg,” terang kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/1.

Memo membeberkan pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan tersangka Jois Sandi di daerah Waru Sidoarjo dengan barang bukti lebih kurang 48,98 gram. “Kemudian oleh anggota dikembangkan dan mendapatkan tersangka bernama Zanuar dimana saat dilakukan penangkapan di daerah Sambisari Surabaya dengan barang bukti sabu seberat lebih kurang 54,9 gram sabu,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Dari keduanya, kata Memo, didapat sejumlah nama tersangka lainnya. ”Lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya dengan pola berbeda dan ditempat pula,” terangnya.

Bahkan, lanjut Memo, dalam pengungkapan jaringan ini, pihaknya sampai memburu para tersangka sampai Medan Sumut. ”Kami kirim anggota kesana untuk memburu adanya pengiriman sabu lebih besar lagi. Bahkan tersangka Holil dan Dedy Irawan ditangkap disebuah SPBU di jalan Lintas Sumatera Jambi. Keduanya berusaha kabur, langsung dilakukan tembak kaki,” jelasnya.

Untuk pasal yang dijeratkan kepada para tersangka, sambung Memo Adian penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132(1) UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (Setya)

Related Posts

1 of 3,049