Ekonomi

Kejanggalan Kerjasama Garuda Indonesia – TNI AU

Kejanggalan Kerjasama Garuda Indonesia - TNI AU (Foto Ilustrasi)
Kejanggalan Kerjasama Garuda Indonesia – TNI AU (Foto Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO – Selasa 22 Mei 2018 laman Siagaindonesia.com mengunggah berita bertajuk TNI AU – Garuda Indonesia Jalin Kerja Sama Di Bidang SDM. Menariknya, kerja sama justru dijalin saat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia tengah mempersiapkan aksi mogok menyusul ditolaknya hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2018.

Tertulis dalam berita, “TNI Angkatan Udara menjalin kerja sama di bidang penyiapan sumber daya manusia potensial terutama di bidang penerbangan untuk mengawaki berbagai posisi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki”.

Pada paragraf lain, “kerja sama bertujuan untuk mewujudkan pendayagunaan personel TNI Angkatan Udara dalam rangka mendukung visi dan misi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.”

Apakah jalinan kerja sama di atas merupakan bentuk antisipasi atau usaha manajemen PT Garuda Indonesia mengatasi kemelut yang sedang dialaminya?

Perlu diketahui bahwa jalinan ini tidak sesederhana yang dibayangkan mengingat terdapat sebuah produk aturan yang membatasi pelibatan TNI di dalam kehidupan masyarakat sipil pada keadaan di luar perang yang mana salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Merujuk pada Jati Diri Tentara Nasional Indonesia, pada Bab II Pasal 2 huruf d, Tentara Nasional Indonesia adalah: “Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.”

Baca Juga:
Kata Menteri Rini: Garuda Indonesia Masih Biang Kerugian BUMN
Turbulence Garuda Indonesia: Garudaku Sayang, Garuda Terguncang
Soal Garuda Indonesia: Sudah Rugi (Malah) Nambah Direksi

Menyinggung tentang “berbisnis” di atas, PT Garuda Indonesia adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bisnis transportasi udara sehingga seluruh komponen yang ada di dalamnya terlibat dalam kegiatan bisnis termasuk karyawan PT Garuda Indonesia maupun tenaga pengganti bila karyawannya berhalangan. Hal mana diperkuat dengan pernyataan pada Pasal 39 yaitu Prajurit dilarang terlibat dalam: (1). kegiatan menjadi anggota partai politik; (2). kegiatan politik praktis; (3). kegiatan bisnis; dan (4). kegiatan untuk dipilih menjadi angg

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Dalam hal Peran, Fungsi, dan Tugas Tentara Nasional Indonesia, Bab IV Pasal 5 menyatakan: “TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.”

Penyampaian aspirasi karyawan atas hasil RUPST PT Garuda Indonesia melalui Serikat Karyawan serta tindak lanjutnya ini tidak bersangkutan dengan masalah pertahanan negara sehingga pelibatan peran TNI dalam hal ini adalah sesuatu yang terlalu besar.

Di dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sementara untuk tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagaimana berikut:
1. Operasi militer untuk perang.
2. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Baca Juga:
Para Pilot Akan Ambil Sikap Tegas Jika Ada yang Ingin Hancurkan Garuda
Ancaman Mogok Para Pilot Garuda, Munculkan Banyak Kekhawatiran

Pasal 7 sepintas terlihat seperti pasal yang dapat membenarkan pelibatan TNI pada keadaan seperti ini, yaitu bahwa:
• PT Garuda Indonesia mungkin dianggap sebagai objek vital nasional (2)2.5 atau
• TNI memiliki tugas pokok membantu tugas pemerintah di daerah (2)2.9

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

Pada bagian penjelasan berkenaan dengan ayat-ayat di atas, tertulis bahwa yang dimaksud dengan obyek vital nasional yang bersifat strategis adalah objek-objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah (2)2.5.

Kemudian yang dimaksud dengan membantu tugas pemerintah di daerah adalah membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infra struktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal (2)2.9.

Mempertanyakan Personel TNI Gantikan Karyawan Garuda

Menanggapi penjelasan ayat (2)2.5, timbul pertanyaan apakah PT Garuda Indonesia termasuk dalam daftar objek vital nasional berdasarkan keputusan pemerintah? Apakah mengerahkan personel TNI sebagai pengganti karyawan PT Garuda Indonesia merupakan sebuah langkah yang tepat dalam pengamanan objek vital nasional, sebagaimana dimaksud dalam aturan?

Pertanyaanya, apakah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk dalam fungsi pemerintah? Jika tidak, artinya pelibatan TNI tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika termasuk, keterlibatan TNI sebagai bantuan dalam pelaksanaan fungsi pemerintah harus menggunakan sarana, alat dan kemampuan TNI sendiri seperti tertulis dalam ayat (2)2.9.

Sehubungan dengan wacana pelibatan TNI Angkatan Udara dalam mengawaki berbagai posisi di PT Garuda Indonesia, Pasal 10 menyatakan bahwa Angkatan Udara bertugas antara lain; (1) melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan; (2). menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi; (3). melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta (4). melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Mencermati ayat-ayat di pasal 10 ini, mengawaki posisi di dalam BUMN adalah tidak termasuk dalam tugas TNI Angkatan Udara. Bab VI Pasal 20 ayat (2) menyatakan, penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer selain perang, dilakukan untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Membanggakan di Usia 22 Tahun, BPRS Bhakti Sumekar Sumbang PAD 104,3 Miliar

Penggunaan kekuatan TNI dalam mendukung kepentingan nasional (antisipasi rencana pemogokan) ini, terbatas hanya pada kegiatan pengamanan, bukan mengawaki apalagi bertindak dalam kapasitas sebagai karyawan sebuah badan usaha, walau kesempatan prajurit untuk dapat bergabung dengan institusi sipil tetap terbuka dengan syarat seperti dinyatakan dalam Bab VII tentang Pembinaan Prajurit Pasal 47 yang di antaranya adalah:
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Terdapat dua macam jabatan dalam istilah kepegawaian Indonesia, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional yaitu:
• Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi.
• Jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi.

Di dalam Pasal 47 ayat (1) di atas tidak disebutkan secara rinci tentang apakah jabatan yang dimaksud adalah jabatan-jabatan struktural atau fungsional, hal mana menyiratkan bahwa orang-orang yang menduduki bidang tugas apapun (politis/teknis) dapat disebut menduduki sebuah jabatan, yang bila kembali merujuk pada ayat (1) dan (2), rencana pelibatan personel TNI dalam mengawaki jabatan-jabatan (struktural/fungsional) di PT Garuda Indonesia berpotensi melahirkan sebuah pelanggaran.

Kesimpulannya, Pelibatan TNI Angkatan Udara di dalam masalah internal institusi sipil merupakan suatu hal yang memungkinkan namun hanya dalam rangka pengamanan dan dukungan kepentingan nasional yang dilakukan tanpa masuk ke dalam kegiatan internal perusahaan dalam kapasitas apapun. Usaha pengamanan harus dilakukan dengan menggunakan sarana, alat dan kemampuan TNI sendiri. (Zoro)

Editor: Gendon Wibosono

Related Posts

1 of 3,055