EkonomiTerbaru

Kedepan, Transaksi Perbankan Direncanakan Gunakan Tandatangan Digital

NUSANTARANEWS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi Informasi (Kemenkominfo), dalam pendampingan implementasi penyelenggaraan sertifikasi elektronik jasa keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengungkapkan, kerjasama ini dilakukan sebagai persiapan untuk memberlakukan tandatangan elektronik, yang nantinya bakal diwajibkan di seluruh lembaga keuangan yang diawasi OJK.

“Kemenkominfo mewakili mandat pemerintah, di mana agar OJK memberlakukan digital signature dalam transaksi keuangan,” kata Rahmat saat penandatangan kerjasama di Gedung Merdeka OJK Institute, Jakarta, Jumat (30/9).

Penerapan tandatangan elektronik tersebut yakni menggunakan password yang nantinya akan dimiliki semua orang saat menggunakan jasa keuangan seperti pembelian polis asuransi, membuka tabungan, pembelian reksa dana dan saham, serta transaksi-transaksi lainnya yang menggunakan tanda tangan manual.

Pengguna tandatangan digital hanya perlu memasukkan password ke dalam dokumen di dalam perangkat seperti komputer lewat sistem keamanan yang sudah dibangun. Sehingga tak perlu ada lagi kertas yang dicetak untuk kemudian ditandatangani secara manual.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

Dokumen yang telah ditandatangani secara digital tersebut nantinya akan memiliki tanda khusus, lengkap dengan informasi siapa pihak yang menandatanganinya.

“Jadi, nanti orang yang bertransaksi keuangan tak ada lagi pakai tandatangan. Semua sudah elektronik, selain meningkatkan keamanan, juga akan mengefisienkan semua transaksi dan kegiatan di sektor jasa keuangan,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, penggunaan tanda tangan elektronik masih dalam tahapan sosialisasi. OJK belum punya target kapan lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasannya akan diwajibkan menggunakan tanda tangan elektronik.

“Masih sosialisasikan dulu, secepatnya diwajibkan tapi bertahap dulu dengan melakukan pengenalan dan pendampingan. Ini kan juga bagian dari kewajiban implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat waktunya, nanti akan diwajibkan,” tandas Rahmat. (Andika)

Related Posts

1 of 7