Berita UtamaPolitikTerbaru

Kecurigaan DPR di Balik Pengurangan Frekuensi Penerbangan Lion Air

NUSANTARANEWS.COMaskapai Lion Air memutuskan mengurangi 217 frekuensi penerbangan di 54 rute domestik dengan dan 10 frekuensi pada 2 rute internasional selama satu bulan mulai 18 Mei hingga 17 Juni 2016. Keputusan tersebut diambil setelah jatuhnya sanksi dari Kemenhub serta alasan faktor sepinya pasar (low seasons) di jalur penerbangan tersebut.

Pasca keputusan tersebut, muncul kekhawatiran adanya kebijakan baru menaikkan harga tiket pesawat Lion Air untuk rute penerbangan lain yang sedang aktif beroperasi.

“Jangan sampai mereka alasan low seasons (sepi pasar), dengan mengurangi 227 frekuensi atau 56 rute penerbangan, mohon maaf jangan-jangan ini modus baru untuk menaikkan tiket pesawat,” ujar anggota komisi V DPR fraksi Gerindra Nizar Zahro di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Nizar mengatakan sejauh ini Lion Air memasarkan perusahaannya ke hadapan publik dengan konsep penerbangan murah atau low-cost carier (LCC). Karena itu Ia mengingatkan agar tetap konsisten dengan konsep penerbangan yang telah melekat sebagai perusahaan dengan biaya jasa terbang murah.

Baca Juga:  Raih 19.627 Suara, Nia Kurnia Fauzi Siap Jaga Amanah Rakyat

Namun, lanjut Nizar, jika ternyata terbukti menaikkan tarif tiket pesawat, berarti Lion Air mengkhianati konsep yang selama ini dibanggakannya itu. (Baca juga: Pengakuan Para Pilot: Manajemen Lion Air Tidak Manusiawi)

“Jika tiket dinaikkan, berarti sari konsep low-cost carier akhirnya menjadi dia tidak lagi low-cost carier lagi. Jangan smapek seperti itu,” ungkapnya.

Nizar mengungkapkan ada kenyataan yang bersumber dari keluhan masyarakat mengenai kebijakan menaikkan tiket pesawat dari pihak Lion Air. Temuan tersebut, kata dia, sudah disampaikan langsung oleh komisi V DPR terhadap manajemen Lion Air secara langsung.

“Karena kenyataannya yang disampaikan anggota dari dapil Kendari, Jambi, pulang dia ke daerahnya ada tiket murah. Namun begitu balik, malah harga tiketnya dua kali lipat. Hal demikianlah yang menggangu terhadap konsep-konsep regulasi itu,” ungkapnya. (Ahmad)

Related Posts

1 of 6